Berita Karanganyar
Dewan Dorong Adanya Perda Tentang Pertanian Organik di Karanganyar
Pihak DPRD Karanganyar mendorong supaya ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pertanian organik.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG,COM, KARANGANYAR - Pihak DPRD Karanganyar mendorong supaya ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pertanian organik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo saat acara diskusi potensi pengembangan pertanian organik bersama petani organik di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (6/12/2022).
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, lahan yang digunakan untuk pengembangan pertanian organik di wilayah Kabupaten Karanganyar terbilang masih kecil. Di sisi lain menurutnya perlu dilakukan pembaruan untuk kesuburan tanah sehingga produktivitas hasil pertanian dapat lebih baik.
"Selama ini kan sudah ada Perda tentang pertanian tapi lebih spesifik tentang pertanian organik belum ada. Harus ada dorongan dari pemerintah untuk pengembangan pertanian organik," katanya kepada Tribunjateng.com.
Dengan adanya Perda tentang pertanian organik diharapkan embrio yang sudah terbentuk hingga saat ini dapat lebih berkembang lagi. Sementara itu terkait regulasi Perda dapat dibahas lebih lanjut.
Ketua Asosiasi Pertanian Organik (Apokat) Karanganyar, Hasim Ashari menambahkan, adanya Perda tentang pertanian organik dapat menjadi pintu untuk sektor pertanian organik lebih berkembang lagi. Adanya perda tersebut, lanjutnya, pasar untuk produk pertanian organik dapat dibentuk sehingga hasil petani dapat terserap.
Selain itu perlu juga adanya balai pelatihan pertanian yang ramah lingkungan bagi generasi muda untuk regenerasi petani. Mengingat SDM masih menjadi kendala dalam pengembangan pertanian organik di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Perkembangan pertanian organik di Karanganyar dilematis, naik turun. Harus ada sinergi bagaimana pertanian organik dapat dukungan semua pihak," ungkapnya.
Dia menuturkan, ada sekitar 200,7 hektare lahan di wilayah Kabupaten Karanganyar yang telah digunakan untuk pertanian organik. Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan seperti Mojogedang, Kerjo, Jumapolo, Jatipuro, Karangpandan, Matesih, Karanganyar dan Jaten. (Ais).
Baca juga: Beberapa Persiapan yang Sudah Dilakukan Disporapar Kabupaten Tegal Jelang Libur Nataru
Baca juga: Ini Reaksi Gibran, Spanduk Ganjar Pranowo-Erick Thohir Sebagai Capres dan Cawapres Hiasi Kota Solo
Baca juga: Upaya Atasi Inflasi, Pemkab Kudus Gelar Pasar Murah
Baca juga: 368 Calon Anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Ikuti Tes CAT