Berita Jateng
Partai Ummat Tidak Lolos, di Dua Provinsi Ini Partai Ummat tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Partai Ummat tidak lolos, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Partai Ummat tidak lolos, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12).
Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur(NTT) dan Sulawesi Utara(Sulut).
Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.
"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik (lihat grafis, red) memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Dengan begitu, ada delapan partai politik non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.
Delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)dan Partai Buruh.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi. Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
11 Tokoh Jawa Tengah Terima Penghargaan HPN Jateng Award 2023 |
![]() |
---|
Polda Jateng Klaim SP 3 Laporan Elmiai Iteh Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Wagub Sambut Positif Undangan Partisipasi Dalam Festival Nusantara Bremen 2023 |
![]() |
---|
Ikut LapakGanjar, Bikin Order Florist Asal Semarang Melimpah |
![]() |
---|
Smartfren Pacu Efisiensi Lewat Modernisasi Jaringan Kerja Sama dengan Cisco |
![]() |
---|