Berita Semarang
Mbak Ita: Penanganan Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Semarang Masih Tertinggal
Berdasarkan kelompok usia, korban kekerasan anak dan perempuan di Kota Semarang didominasi dengan rentang usia 13 sampai 44 tahun.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut juga terdata oleh DP3A Kota Semarang.
Pada 2021, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mencapai 151 kasus.
Pada pendataan itu, kasus tertinggi ada di Kecamatan Semarang Timur dengan 28 kasus, disusul Kecamatan Tembalang 22 kasus.
Baca juga: Serunya Bermain Ketapel Sambil Wisata di Kopeng Kabupaten Semarang
Angka tersebut naik pada 2022 menjadi 215 kasus, dimana Kecamatan Semarang Utara menempati wilayah dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi dengan 28 kasus, lalu Kecamatan Semarang Timur dengan 26 kasus.
Pada 2022 kasus kekerasan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 144 kasus.
Sementara berdasarkan kelompok usia, korban kekerasan anak dan perempuan di Kota Semarang didominasi dengan rentang usia 13 sampai 44 tahun.
Penanganan tindak kekerasan tersebut dikatakan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu merupakan sebuah urgensi.
Bahkan Mbak Ita sapaan akrabnya menjelaskan, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang tertinggal dari daerah lainnya.
Pasalnya sudah ada 213 UPTD PPA di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Latihan Ketapel Bareng di Gardu Pandang Cuntel Hill Kabupaten Semarang
"Dari Kementerian PPPA juga mendorong Pemkot Semarang untuk mengatasi permasalahan tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (18/12/2022).
Tindak lanjut Kementerian PPPA, UPTD PPA Kota Semarang dibentuk dan diresmikan beberapa waktu lalu.
Hal itu dijelaskan Mbak Ita sesuai mandat dari Kementerian PPPA, Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA.
"UPTD PPA memiliki tugas memberikan pelayanan kepada korban dan penyintas kekerasan serta pelecehan seksual," tuturnya.
Dia menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Semarang untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan.
Tak terkecuali mengentaskan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang.
Guna mewujudkan hal itu, Mbak Ita juga menggandeng sejumlah pihak untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan.
Baca juga: Wirawan Pakai Kostum Unik Saat Ikut Semarang 10K: Ingin Hibur Orang-orang
"Semua kami gandeng termasuk Kementerian PPPA."
"Kami ingin mewujudkan Kota Semarang zero kekerasan anak dan perempuan," paparnya.
Dikatakannya, agenda rutin juga digelar untuk menekan serta memperjuangkan hak anak dan perempuan.
Misalnya menggelar acara edukasi yang dipusatkan di Kota Lama Semarang bersama Kementerian PPA beberapa waktu lalu.
Selain itu edukasi ke tiap sekolah dan keluarga yang ada di setiap kelurahan yang ada di Kota Semarang juga dilakukan.
"Perempuan dan anak bisa lebih baik tanpa kekerasan."
"Kami ingin hal itu bisa terealisasikan karena tak sedikit anak dan perempuan di Kota Semarang berprestasi," jelasnya.
Baca juga: Iptu Umbaran Wibowo Polisi Nyamar Wartawan Ternyata Alumnus FH Unnes Semarang, Ini Judul Skripsinya
Ajak Semua Terlibat Tekan Angka Kekerasan
Mbak Ita juga mengajak semua elemen terlibat dalam hal menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang.
Hal itu juga telah diamanatkan dalam mandatory UU TPKS dari Kementerian PPPA melalui Permen PPA Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam permen tersebut semua daerah harus memiliki UPTD PPA dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
"Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan kami tidak bisa jalan sendiri."
"Kami juga butuh peran organisasi-organisasi yang peduli terhadap perempuan dan anak," paparnya.
Ke depan Mbak Ita akan menggelar pertemuan untuk memaksimalkan UPTD PPA yang ada.
Nantinya pembahasan kinerja UPTD PPA akan dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pihak.
Baca juga: Mbak Ita Sebut Semarang 10K Sukses Melebihi Ekspektasi
Hal itu karena selama ini belum ada pertemuan khusus untuk membahas penanganan bersama terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Silakan jika ada pihak yang ingin berdialog dengan kami, khususnya mengenai UPTD PPA," tambahnya.
Terpisah beberapa waktu lalu, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat berkunjung ke Kota Semarang menuturkan, UU TPS telah disosialisasikan hingga tingkat paling dasar di Kota Semarang.
Menurutnya, Pemkot Semarang berupaya berperan aktif dalam hal mengentaskan permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Beberapa pihak juga mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Semarang.
"Harapan kami Kota Semarang bisa menjadi pendamping dan terus konsisten untuk menyelesaikan isu-isu terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Dindukcapil Banyumas Perkenalkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Keuntungannya
Baca juga: Nilai Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Capai Rp 230,7 Miliar, Berikut Perinciannya
Baca juga: WR Masuk Curi Handphone Melalui Jendela Samping Rumah, Pelaku Warga Gandrungmangu Cilacap
Baca juga: Ucap Syukur Alhamdulillah, Kota Pekalongan Raih Dua Penghargaan KIP Jateng