Berita Viral
Dimas Kanjeng Dipenjara, Namun Penipuan Penggandaan Uang Diduga Terus Berlanjut, Ini Curhatan Korban
Dimas Kanjeng dipenjara namun Penipuan dan penggelapan uang yang dikenal sebagai penggandaan uang ala Dimas Kanjeng diduga masih terus berlanjut.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluarga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.
Terjerat kasus penipuan
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya, yakni pembunuhan.
"Mengadilli, menyatakan terdakwa Taat Pribadi bin Islam Mustain bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Surabaya, Rabu (4/3/2020).
Hakim menjelaskan, vonis nihil yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) KUHP. Sebab, terdakwa telah dijatuhi vonis selama 21 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus sebelumnya yang juga melibatkan dirinya.
"Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan atas nama Najmiah pada tahun 2013 sampai 2015. Korban tergiur menjadi santri di padepokan Dimas Kanjeng karena diiming-imingi uangnya akan digandakan.
Karena itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 13 miliar lebih dengan cara ditransfer secara bertahap ke salah satu rekening santrinya bernama Suryono. Uang tersebut kemudian diserahkan santrinya kepada Dimas Kanjeng