Berita Viral
Dimas Kanjeng Dipenjara, Namun Penipuan Penggandaan Uang Diduga Terus Berlanjut, Ini Curhatan Korban
Dimas Kanjeng dipenjara namun Penipuan dan penggelapan uang yang dikenal sebagai penggandaan uang ala Dimas Kanjeng diduga masih terus berlanjut.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
John mencertakan selama ini bapaknya masih menunggu uang dari Dimas Kanjeng.
Bahkan John mengatakan sang kakak juga terpaksa ikut transfer uang ke Dimas Kanjeng karena kerap dipaksa bapak.
"Untuk abang saya walaupun masih gabung, tapi dia sudah stop bayar.Masih gabung karena menunggu janji yang sudah diucapkan lama sekali jadi dia gak mau melaporkan. Apalagi kalo melaporkan pasti dajjalnya bakal makin parah," tulis John.
John mengaku sudah pasrah jika uangnya tidak kembali.
"Tapi beda dengan saya. Saya sudah pasrah kalo uangnya sudah pasti dipake foya foya buat upline dan keluarga si kanjeng. Makanya saya secara diam-diam pake hp abang buat screenshoot dikirim ke grup ini. Agar kedoknya mereka terbongkar. Jadi minta tolong kesemua grup agar sebarkan isi ss ini. Kalo perlu teror saja nomornya karena mereka bukan orang gak bersalah," tulis John.
John mengatakan ada oknum dari Dimas Kanjeng yang masih terus menjalankan aksi penipuan.
"Tapi mereka petinggi organisasi tipu menipu ini. Merekalah yang membuat penipuan ini tetap jalan walaupun dalangnya sudah dipenjara. Bahkan isi transaksipun sudah ada yang ter ss walaupun itu hanya seberapa karena tiap jam pasti ada yang kirim lagi.Tolong sebarkan sebelum mereka makin membesar dan naudzubillah sampai punya koneksi pemerintahan. Saya sendiri akan ngepost lagi jika dibutuhkan disini," tulis John.

Dimas Kanjeng dipenjara
Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.
Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.
Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.