Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tahun Baru 2023

Malam Pergantian Tahun di Pati Bakal Sepi? Polisi: Tak Ada yang Ajukan Izin Keramaian

Pengajuan permohonan izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Ini sesuai PP Nomor 60 Tahun 2017.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi, Keuangan, dan Industri Daerah (Ekuinda) di Ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Kamis (22/12/2022). 

"Kalau mau terapkan car free night di alun-alun malah bagus."

"Misalnya ada panggung kesenian siapa yang mau tampil, mau joget di situ silakan."

"Bisa juga lagu nostalgia."

"Tidak akan ada yang berantem kalau lagu nostalgia," kata Henggar.

Baca juga: Sekda Pati: PKK Garda Terdepan Penyebarluasan Agenda Pembangunan

Dia juga menyampaikan gagasan untuk mempersilakan seandainya PCNU atau Ansor hendak menggelar acara shalawatan di depan Masjid Agung Pati.

"Kalau itu ada Car Free Night bisa membantu UMKM juga karena semua orang pasti berkumpul dan dagangan mereka laris dibeli," ucap dia.

Namun demikian, Henggar menegaskan bahwa untuk menggelar acara tertentu perlu komunikasi yang matang dahulu dengan pihak kepolisian.

"Bisa komunikasi dengan teman-teman di Polresta Pati."

"Daripada nanti menimbulkan suatu permasalahan jika melaksanakan itu," tandas dia. (*)

Baca juga: Dishub Karanganyar Tanggapi Keluhan Warga, Penerangan Jalan Tembus Tawangmangu-Magetan Masih Kurang

Baca juga: Tahun Ini Kawasan Kumuh Berkurang 85,61 Hektare, Pj Sekda Kota Tegal: Pencapaian Luar Biasa

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Cilacap, 700 Personel Gabungan Disiagakan, Sudah Dirikan 17 Pospam

Baca juga: AWAS Cuaca Ekstrem di Kota Semarang, Mbak Ita: Rumah Pompa Wajib Dicek Berkala, Kondisi Harus Prima

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved