Perayaan Natal 2022
7 Warga Binaan Lapas Cilacap Bersuka Cita, Kemarin Minggu Dapat Remisi Khusus Natal
Penyerahan remisi khusus Natal diberikan Kepala Lapas IIB Cilacap, Wisnu Hani Putranto saat perayaan Natal di Gereja Imannuel Lapas Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Hari Raya Natal Tahun 2022 menjadi momen yang dirasakan penuh suka cita bagi 7 warga binaan Lapas Kelas IIB Cilacap.
Mereka mendapat hadiah berupa remisi khusus Natal atau pengurangan masa tahanan.
Apabila dijabarkan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Baca juga: 17 Warga Binaan Lapas Sragen Dapat Remisi Natal, Mayoritas Hukuman Dipotong Sebulan
Baca juga: 364 Napi Nasrani Dapat Remisi Natal 2022
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Cilacap, Bayu Aji Priyatmiko menuturkan, ketujuh warga binaan itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2022.
Baik itu syarat secara administratif maupun substantif yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dengan kelakuan baik dan berdasarkan assesmen dari Bapas," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/12/2022).
Saat ini ada 496 warga binaan Lapas Cilacap, dimana 13 di antaranya adalah umat Nasrani.
Dalam perayaan Natal tahun ini, ada 7 dari 13 warga binaan Nasrani yang mendapat remisi khusus.
Rinciannya adalah 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 15 hari.
Baca juga: Warga Binaan Beragama Nasrani di Rutan Pekalongan Tak Dapat Remisi Natal, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: 61 Napi Lapas Kedungpane Semarang Berbahagia, Terima Remisi Khusus Natal
Adapun penyerahan remisi khusus Natal diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas IIB Cilacap, Wisnu Hani Putranto saat perayaan Natal di Gereja Imannuel Lapas Cilacap pada Minggu (25/12/2022).
"Dalam acara tersebut diserahkan pula SK remisi kepada perwakilan warga binaan secara simbolis oleh Kepala Lapas Cilacap," kata Bayu.
Dijelaskan Bayu, pemberian remisi merupakan satu indikator Lapas Cilacap dalam melakukan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Hal itu sebagaimana dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bayu berharap, dengan pemberian remisi ini, dapat dijadikan sebagai motivasi agar warga binaan tetap konsisten memperbaiki diri dan aktif dalam mengikuti pembinaan. (*)
Baca juga: Awas Cuaca Ekstrem di Batang, BPBD Sarankan Warga Pangkas Pohon Besar Dekat Rumah
Baca juga: Wisatawan Banjiri Semarang Selama Libur Nataru, Jam Operasional Lawang Sewu Diperpanjang
Baca juga: Jalan Penghubung di Desa Karangkemiri Banyumas Diresmikan, Hasil Program Karya Bakti TNI
Baca juga: Longsor Desa Rahtawu Kudus Munculkan Retakan Baru, Panjangnya Capai 15 Meter
tribunjateng.com
Lapas Kelas IIB Cilacap
Lapas Cilacap
Natal
Remisi Natal
remisi
Cilacap
warga binaan
Bayu Aji Priyatmiko
Wisnu Hani Putranto
17 Warga Binaan Lapas Sragen Dapat Remisi Natal, Mayoritas Hukuman Dipotong Sebulan |
![]() |
---|
61 Napi Lapas Kedungpane Semarang Berbahagia, Terima Remisi Khusus Natal |
![]() |
---|
12 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Natal, Pengurangan Hukuman Terbanyak Selama Sebulan |
![]() |
---|
Doa Novena Natal 2022, Teks Doa Pembuka hingga Penutup Hari Pertama Sampai ke-9 |
![]() |
---|
Kesiapan Gereja di Semarang Menyambut Natal Tahun Ini: Prokes Tetap Jalan, Meski Sudah Longgar |
![]() |
---|