Berita Kudus
Gedung IBS RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Beroperasi Mulai Februari 2023, Ini Rencana Penggunaannya
Rencana penyerahan Gedung IBS RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dari penyedia jasa kepada pihak rumah sakit akan berlangsung pada 27 Desember 2022.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Gedung baru instalasi bedah sentral (IBS) RSUD dr Loekmono Hadi Kudus rencana akan mulai beroperasi pada awal Februari 2023.
Sementara rencana penyerahan Gedung IBS dari penyedia jasa kepada pihak rumah sakit akan berlangsung pada 27 Desember 2022.
Plt Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dr Abdul Hakam mengatakan, saat ini merupakan pengecekan terakhir sebelum diserahterimakan kepada pihak rumah sakit.
Baca juga: 700 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Provinsi di Kudus, Ajang Cetak Atlet Nasional
Setelah resmi Gedung IBS RSUD dr Loekmono Hadi Kudus diserahkan, baru pihaknya akan melakukan penataan pada gedung yang pembangunannya memakan anggaran sebesar Rp 56,6 miliar.
Gedung yang memiliki tiga lantai tersebut, rencananya pada lantai dasar akan digunakan untuk Central Sterile Supply Department (CSSD) atau instalasi yang bertugas mengurusi alat-alat steril.
Untuk lantai dua akan digunakan sebagai ruang operasi.
Rencana akan ada enam ruang operasi, ruang tunggu dokter dan perawat, serta ruang pemulihan.
“Jadi lantai dua siap untuk tindakan operasi."
"Pengisian peralatan di lantai dua sudah semua."
"Tersedia semua dan di CSSD sudah siap untuk ditempati,” ujar dr Hakam kepada Tribunjateng.com, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Peserta JKN-KIS di Kudus Tetap Bisa Akses Layanan Selama Libur Nataru
Kemudian untuk lantai tiga akan digunakan untuk ruang Intensive Care Unit (ICU) dan High Care Unit (HCU).
Untuk lantai tiga ini baru akan diprogramkan rencana penyelesaian penataannya pada awal 2023.
Kemudian untuk lantai satu juga masih ada yang harus diselesaikan.
Selain sebagai ruang CSSD, lantai satu digunakan untuk ruang infeksius dan radiasi.
Penyelesaian di lantai dasar dan lantai tiga itu akan dilakukan pada 2023 menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).