Berita Regional
Berdalih Pengobatan di Area Intim Anak Remaja, Tabib Cabul Asal Malang Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang tabib berinisial EP (47) diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang masih berusia 17 tahun.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti, antara lain yaitu hasil visum korban serta alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Baca juga: Dukun Cabul Minta Gadis 18 Tahun Cuma Pakai Sarung Saat Ritual Biar Gampang, Orangtua Nunggu di Luar
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bayu Febrianto Prayoga juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya. Kami juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota,"
"Informasinya ada lagi korbannya, tetapi masih kami dalami. Yang jelas, yang baru laporan hanya satu orang," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tabib Cabul di Kota Malang Diamankan, Modus Ruqyah Malah Pakai Alat di Area Sensitif Korban