Kriminal Hari Ini
2 Karyawan PT Lautan Sakti Jaya Cilacap Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Curi Kabel Seharga Rp 13 Juta
Kedua pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap itu mencuri barang milik gudang pabrik TPI PT Lautan Sakti Jaya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - AS (17) dan TYW (27) ditangkap petugas Unit Satreskrim Polsek Cilacap Selatan karena kedapatan mencuri kabel power pada Senin (26/12/2022).
Kedua pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap itu mencuri barang milik gudang pabrik Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PT Lautan Sakti Jaya.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menyebut, keduanya merupakan karyawan di perusahaan itu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran, dimana AS bertugas mengambil kabel power dan TYW menunggu AS dari luar sekaligus memantau situasi.
Baca juga: Catatan Polresta Cilacap 2022, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang buktinya."
"Yaitu kabel power warna hitam Supreme Cable milik PT Lautan Sakti Jaya, tempat mereka bekerja," jelas AKP Gurbacov kepada Tribunjateng.com, Sabtu (31/12/2022).
Dikatakan AKP Gurbacov, AS mengambil kabel power yang ada di dalam gudang pabrik, tepatnya di lantai dua bangunan itu.
Caranya yaitu dengan memanjat tembok yang tidak tercover oleh pantauan CCTV, security, dan kondisinya gelap tanpa lampu.
Sesampainya di lantai 2, dia mengeluarkan kabel tersebut melalui jendela dan diterima di luar gudang oleh TYW.
Baca juga: Festival Lampion Havana Hills Cilacap Dibanjiri Ribuan Pengunjung
"Jadi TYW ini tugasnya membantu AS untuk menggulung dan menyembunyikan kabel hasil curian tersebut."
"Kemudian kabel itu dia sembunyikan di semak-semak belakang gudang yang sepi," tutur AKP Gurbacov.
Adapun upaya pengungkapan kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan ini didasarkan pada informasi dan penyelidikan.
"Selain itu hasil rekaman CCTV juga menunjukkan gesture dari kedua karyawan itu," kata AKP Gurbacov.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti yakni berupa sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
Kemudian pakaian kedua pelaku dan kabel power berukuran 1 x 300 milimeter sepanjang 26 meter seharga Rp 13 juta.
Baca juga: Bobol Minimarket di Cilacap, Komplotan Maling Asal Bogor Diringkus Polisi: Lubangi Dinding Belakang
Sementara itu, AS saat dihadirkan dalam ungkap kasus mengakui bahwa dirinya adalah otak dari pencurian ini.
Dikatakan AS bahwa dia sudah sejak lama merencanakan pencurian tersebut.
Tujuannya tak lain untuk dijual kembali.
"Rencananya akan dijual di tempat barang bekas, untuk beli rokok," ungkap AS.
Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP huruf 3e, 4e, 5e tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Lalu Lintas Kawasan Wisata Karanganyar Hari Ini, Tukino: Alhamdulillah Lancar
Baca juga: Pekerja DPU Kota Semarang Over Kerja 2 Hari, Bersihkan Sampah yang Menyumbat Saluran Air
Baca juga: Hari Ini Imbas Banjir di Semarang - PT KAI Memohon Maaf, 10 Perjalanan KA Dialihkan, 4 Dibatalkan
Baca juga: Taman Botani Baturraden Surganya Tanaman di Banyumas, Jadi Wisata Alam Sekaligus Edukasi
tribunjateng.com
PT Lautan Sakti Jaya
kriminal
Cilacap
pencurian
Polresta Cilacap
AKP Gurbacov
Polsek Cilacap Selatan
tribun jateng
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.