Polisi Tembak Polisi
Ada Mini Bar di Rumah Sambo Saat Hakim Tinjau TKP Penembakan Brigadir Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan di dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakart
"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu, artinya di mana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar, dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman.
Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi. "Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang. Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(tribun network/abd/man/dod)
Baca juga: Suami di Jepara Gerebek Istri Ngamar dengan Pria Lain, Panik Kancingkan Baju: Aku Durung Ngopo-ngopo
Baca juga: Masyarakat Harus Hati-Hati Meski PPKM Dicabut, Ketum LDII : Masyarakat harus Tetap Jaga Kebersihan
Baca juga: Secangkir Kopi Jadi Motif Pembunuhan Istri Oleh Suami, Mertua, dan Ipar, Sempat Dikira Bunuh diri
Baca juga: Buah Bibir : Fannita Jacklin erkesan Film Uti Deng Keke
polisi tembak polisi
Irjen Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.