Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Ada Mini Bar di Rumah Sambo Saat Hakim Tinjau TKP Penembakan Brigadir Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan di dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakart

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengecek kamera CCTV saat mendatangi rumah Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) siang. 

"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu, artinya di mana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar, dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman.

Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi. "Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang. Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(tribun network/abd/man/dod)

Baca juga: Suami di Jepara Gerebek Istri Ngamar dengan Pria Lain, Panik Kancingkan Baju: Aku Durung Ngopo-ngopo

Baca juga: Masyarakat Harus Hati-Hati Meski PPKM Dicabut, Ketum LDII : Masyarakat harus Tetap Jaga Kebersihan

Baca juga: Secangkir Kopi Jadi Motif Pembunuhan Istri Oleh Suami, Mertua, dan Ipar, Sempat Dikira Bunuh diri

Baca juga: Buah Bibir : Fannita Jacklin erkesan Film Uti Deng Keke 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved