Polisi Tembak Polisi
Ada Mini Bar di Rumah Sambo Saat Hakim Tinjau TKP Penembakan Brigadir Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan di dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakart
JAKARTA, TRIBUNJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan di dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dari pemeriksaan itu diketahui ternyata ada mini bar di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Terdapat pula banyak minuman beralkohol di mini bar tersebut
Peninjauan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Ia ditemani oleh sejumlah jaksa penuntut umum hingga penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus delictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto.
Dari pantauan Tribunnews.com, rombongan hakim, jaksa, dan pengacara itu tiba sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.
Rombongan itu masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.
Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut. Ada sebuah rak pajangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.
Di rumah Duren Tiga itu hakim sempat mengecek sejumlah titik, termasuk bagian taman. Rombongan hakim dan jaksa itu kemudian beranjak masuk ke dalam rumah.
Salah satu yang dicek adalah titik di mana Yosua tewas ditembak, yakni di bawah tangga.
"Itu kena tertembak jatuhnya ke kiri? Jatuhnya di sini?" ujar hakim di lokasi sambil melihat titik Yosua tewas.
Jaksa sempat menjelaskan bahwa di sekitar jenazah pada saat itu ditemukan selongsong serta jejak rekoset. Hakim juga sempat naik ke lantai dua. Lalu kemudian melihat-lihat sejumlah titik lain. Termasuk jejak tembakan di atas TV yang merupakan rekayasa Sambo.
Selain adanya mini bar dan minuman beralkohol, dalam peninjauan ke dua rumah Ferdy Sambo itu rombongan hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso juga menemukan fakta baru, yakni adanya CCTV di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy seusai turut ikut meninjau rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga.
Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya," kata Ronny.
Ronny menyampaikan bahwa peninjauan ke lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut diharapkan dapat melihat secara jelas duduk perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, rumah tersebut menjadi lokasi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Hadirnya majelis hakim bisa melihat langsung secara visual terkait rumah yang ada di Saguling," jelasnya.
Selain itu, Ronny mengatakan rumah tersebut sudah tidak ada lemari penyimpanan senjata.
Dalam persidangan, lemari itu menjadi tempat penyimpanan senjata ajudan maupun milik Sambo.
"Tadi di rumah saguling dijelaskan terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga. Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar mengungkapkan tinjauan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga hanya untuk memperkuat keyakinan hakim.
"Kalau menurut saya sebenarnya tidak terlalu signifikan. Saya menganggap karena hakim juga ingin melihat kalau tidak salah atas permintaan pengacara Pak Sambo," kata Erman.
"Tetapi tidak menghadirkan terdakwa yang lain karena tidak ada perdebatan lagi. Hakim mungkin ingin mengamati saja untuk perkuat keyakinan," sambungnya.
Erman mengungkapkan untuk kliennya sendiri tinjauan tersebut tidak terlalu signifikan
. "Kalau saya saat ini tidak memerlukan itu. Tetapi bagaimana karena diminta juga maka dari itu kita akan datang," tutupnya.
Di sisi lain kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap pemeriksaan secara langsung ke tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh majelis hakim dapat memberikan pandangan bagaimana posisi terdakwa Putri saat peristiwa penembakan.
Hakim kata Arman, dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.
"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu, artinya di mana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar, dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman.
Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi. "Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang. Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(tribun network/abd/man/dod)
Baca juga: Suami di Jepara Gerebek Istri Ngamar dengan Pria Lain, Panik Kancingkan Baju: Aku Durung Ngopo-ngopo
Baca juga: Masyarakat Harus Hati-Hati Meski PPKM Dicabut, Ketum LDII : Masyarakat harus Tetap Jaga Kebersihan
Baca juga: Secangkir Kopi Jadi Motif Pembunuhan Istri Oleh Suami, Mertua, dan Ipar, Sempat Dikira Bunuh diri
Baca juga: Buah Bibir : Fannita Jacklin erkesan Film Uti Deng Keke
polisi tembak polisi
Irjen Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.