Berita Purbalingga
Pria Purbalingga Diringkus Polisi Karena Curi Motor, Modusnya Pura-Pura Jadi Tukang Parkir
Pria berinisial SS alias Bajul (38) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Padamara karena menggelapkan sepe
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pria berinisial SS alias Bajul (38) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polsek Padamara karena menggelapkan sepeda motor.
Adapun modus yang dilakukan adalah berpura-pura menjadi tukang parkir.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan pelaku berpura-pura menjadi tukang parkir saat ada pentas kuda kepang di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (25/12/2022)
Korban adalah Catur Fitriadi (30) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Saat kejadian, sepeda motornya dipakai oleh keponakan korban yang bernama Enggar Maulana.
"Saat itu, Enggar datang dan memarkirkan sepeda motor dekat lokasi pentas kuda lumping.
Pelaku kemudian minta kunci motor dengan alasan akan memindahkan kendaraan.
Karena mengira tukang parkir, kemudian kunci diserahkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023).
Kemudian saat kunci sudah diterima, pelaku seperti akan memarkirkan sepeda motor, namun kemudian berusaha kabur.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergitas TNI-Polri yang sedang mengamankan pentas kuda kepang.
Saat korban berteriak minta tolong, petugas pengamanan merespon dengan mencoba menangkap hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-6485-D, satu buah tas slempang warna biru, satu dompet warna cokelat, satu handphone merk Samsung.
Selain itu, sepeda motor milik pelaku jenis Vario bernomor polisi G-4595-LW.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum akibat melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (jti)
Baca juga: Dukcapil Kudus Buka Layanan Pembuatan Dokumen Kependudukan di Posko Jati Wetan
Baca juga: Kelurahan Proyonanggan Utara Buat Posko Aduan, Korban Pencabulan Sodomi Kian Bertambah
Baca juga: HEBOH Video Syur 4 Bersaudara Pamer Area Terlarang di Tiktok, Ini SOSOKNYA
Serangan Ulat Artona Catoxantha Ancam Produksi Gula Kelapa di Bumisari Purbalingga |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Longsor Susulan Terjang Purbalingga: 2 Rumah Kembali Tertimbun dan 6 KK Mengungsi |
![]() |
---|
DPRD Jateng Belajar Jurus Jitu dari Purbalingga Tekan Angka Pengangguran Terbuka di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ironi Petani Gemuruh Purbalingga: Berada di Hulu Tapi Sulit Dapat Air, Ternyata Ini Penghambatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.