Kabupaten Semarang
Segel Satpol PP Dicopot Pengelola Karaoke Monalisa Bandungan, Masih Ada Tunggakan Pajak Rp 159 Juta
Karaoke Monalisa Bandungan disegel petugas Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Monalisa, diketahui membuka garis segel Satpol PP Kabupaten Semarang secara sepihak.
Padahal, tempat hiburan tersebut belum membayar pajak secara lunas kepada BKUD Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Karaoke Monalisa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan.
Segel itu dibuka dua hari setelah Satpol PP Kabupaten Semarang memasangnya pada akhir Desember 2022.
Baca juga: Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak
Hal itu diketahui ketika BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang menyambangi tempat karaoke tersebut pada Jumat (6/1/2023).
Kedatangan itu bertujuan memastikan pihak usaha hiburan itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak berbulan-bulan.
Menurut penuturan perwakilan manajemen Karaoke Monalisa Bandungan, Pristiyono, hal itu merupakan kesalahpahaman.
Dia menerangkan, pihaknya memang telah membayar sebagian dari tunggakan pajak dan akan melunasi secepatnya pada 2023 ini.
“Itu hanya miss communication."
"Kami tidak bermaksud melepas paksa karena memang karyawan kami tahunya (pajak) sudah dibayarkan, berarti sudah selesai persoalannya,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Ketekunan Adi Selama 6 Tahun Berbuah Manis, Petani Muda Asal Semarang Sukses Budidaya Mamey Sapote
Pristiyono berkata, adanya tunggakan tersebut lantaran pihaknya sempat kesulitan pendapatan selama pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa pihaknya telah membuat pernyataan sanggup melakukan pelunasan kepada BKUD Kabupaten Semarang.
Total sisa tunggakan yang akan dilunasi, lanjut Pristiyono, besarannya senilai Rp 159 juta.
“Memang ada tunggakan karena waktu Covid-19 kami terpukul secara pendapatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menerangkan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap penunggakan pajak itu.
Baca juga: Seribu Pelaku UMKM Kabupaten Semarang Dapat Tambahan Modal, Rp 1 Juta Tiap Penerima
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Karaoke Monalisa Bandungan
Sabupaten Semarang
bkud kabupaten semarang
Anang Sukoco
pemkab semarang
Satpol PP Kabupaten Semarang
Bondan Marutohening
DPRD Kabupaten Semarang
Apa Kabar Proyek Seksi 6 Tol Jogja-Bawen? Digadang-gadang Bakal Ubah Wajah Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Parah! Kondisi Nyata Belasan Truk Sampah di Kabupaten Semarang: Dipaksa Jalan Meski Sudah Keropos |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Soroti Normalisasi Sungai Kaligarang: Talud Saja Tidak Cukup |
![]() |
---|
10 Kendaraan Angkutan Umum Terjaring Pelanggaran di Terminal Bawen Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Setelah 15 Tahun Buron, S Terpidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Desa di Kabupaten Semarang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.