Berita Sukoharjo
Tak Kapok Baru Keluar Penjara, Perempuan di Sukoharjo Ini Langsung Belanja ke Pasar Pakai Uang Palsu
Kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang yang menyebut ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis pengedar uang palsu.
Tersangka adalah R (44) ) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar-pasar tradisional.
“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1/2023).
Kapolres menerangkan, sebelumnya R pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.
Baca juga: Sejoli Tri Putri dan Reynaldi Ditemukan Tewas Bergandengan Tangan, Terungkap Isi Surat Wasiat Mereka
Baca juga: Benarkah Muhammad Amin Punya Saldo Rp 500 Triliun? Sebut Sudah Konfirmasi ke Polisi, TNI dan Pajak
Akibat perbuatannya tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara.
Suaminya dikenai hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.
Setelah keluar dari penjara, R bukannya memulai hidup baru yang lebih baik.
Ia kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang yang menyebut ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.
Dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.
Anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak hingga berhasil mengamankan seorang wanita (R) di daerah Parangjoro, Grogol.
"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas," jelas Kapolres.
Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.
Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Bahkan R baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.
"Dulu yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga. Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu dan masih ia simpan," terang kapolres.
Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan RP 100 ribu serta 320 lembar pecahan RP 50 ribu, atau senilai Rp. 41,9 juta uang palsu.
Selain itu polisi menyita sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp 147.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam.
"Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. (*)
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.