Berita Tegal

5 Sasaran Pelanggaran Tilang Manual di Kota Tegal, Diberlakukan Lagi Sejak Awal Januari 2023

Tilang elektronik atau ETLE masih menjadi fokus penindakan dalam ketertiban berlalu lintas sesuai instruksi Kapolri.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota memberlakukan kembali tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal

Tilang manual sudah dilakukan, sejak awal Januari 2023. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini menjadi tindaklanjut dari instruksi Ditlantas Polda Jateng

Ada 5 sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual

Meliputi knalpot tidak standar, melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Penjual Popok Bayi, Pria di Tegal Ditangkap Ternyata Pengedar Pil Koplo

Baca juga: Pesan Kapolres Tegal Pada Personel Bhabinkamtibmas: Terus Hadir di Tengah Masyarakat

"Penindakan tilang manual sudah kami lakukan."

"Kebijakan ini sesuai instruksi Dirlantas Polda Jateng dan diizinkan oleh Kakorlantas RI," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (9/1/2023).

AKP Mustakim menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik. 

Tilang elektronik atau ETLE masih menjadi fokus penindakan dalam ketertiban berlalu lintas sesuai instruksi Kapolri. 

Dia mengatakan, tilang manual tersebut dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas. 

Baca juga: Refleksi Tahun ke-4 Kepemimpinan Bupati dan Wabup Tegal, Ini yang Disampaikan Umi Azizah

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 

"Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan secara ketat."

"Sebab penindakan harus disertai dengan perwira," jelasnya.

AKP Mustakim mengimbau, warga Kota Tegal agar selalu menaati peraturan berlalu lintas. 

Baik sebelum berangkat kerja, sekolah, ataupun aktivitas lainnya. 

"Usahakan mengecek kelengkapan berkendara terlebih dahulu."

"Seperti cek SIM, STNK, dan keperluan lainnya yang harus dibawa," pesannya. (*)

Baca juga: Proyek Mandek Karena Sudah Diputus Kontrak, Pembangunan Gedung ICCU dan NICU RSUD Karanganyar

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Sodomi 21 Bocah di Batang, Pernah Jadi Korban Saat Kecil

Baca juga: Bertugas di Rutan Kudus Bukan Pengalaman Baru Solichin, Kini Resmi Gantikan Suprihadi

Baca juga: Beredar Foto Wajah Venna Melinda Berdarah dari Hidung Seusai Alami KDRT oleh Ferry Irawan

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved