Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

5 Sasaran Pelanggaran Tilang Manual di Kota Tegal, Diberlakukan Lagi Sejak Awal Januari 2023

Tilang elektronik atau ETLE masih menjadi fokus penindakan dalam ketertiban berlalu lintas sesuai instruksi Kapolri.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota memberlakukan kembali tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal

Tilang manual sudah dilakukan, sejak awal Januari 2023. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini menjadi tindaklanjut dari instruksi Ditlantas Polda Jateng

Ada 5 sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual

Meliputi knalpot tidak standar, melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Penjual Popok Bayi, Pria di Tegal Ditangkap Ternyata Pengedar Pil Koplo

Baca juga: Pesan Kapolres Tegal Pada Personel Bhabinkamtibmas: Terus Hadir di Tengah Masyarakat

"Penindakan tilang manual sudah kami lakukan."

"Kebijakan ini sesuai instruksi Dirlantas Polda Jateng dan diizinkan oleh Kakorlantas RI," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (9/1/2023).

AKP Mustakim menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik. 

Tilang elektronik atau ETLE masih menjadi fokus penindakan dalam ketertiban berlalu lintas sesuai instruksi Kapolri. 

Dia mengatakan, tilang manual tersebut dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas. 

Baca juga: Refleksi Tahun ke-4 Kepemimpinan Bupati dan Wabup Tegal, Ini yang Disampaikan Umi Azizah

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 

"Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan secara ketat."

"Sebab penindakan harus disertai dengan perwira," jelasnya.

AKP Mustakim mengimbau, warga Kota Tegal agar selalu menaati peraturan berlalu lintas. 

Baik sebelum berangkat kerja, sekolah, ataupun aktivitas lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved