Berita Ekonomi Bisnis
Izin Usaha Dicabut, 4 Koperasi LKM Gapoktan di Pemalang, OJK: Berlaku Sejak 5 Januari 2023
Pencabutan 4 izin usaha koperasi di Pemalang itu berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK per 5 Januari 2023.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 4 koperasi di Jawa Tengah.
Adapun keempat koperasi itu yakni Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya, dan Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri.
Keempat koperasi itu beralamat di Kabupaten Pemalang.
LKM Gapoktan Ragil Jaya beralamat di Desa Jurangmangu Kecamatan Pulosari, LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring.
LKM Gapoktan Tani Karya di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, dan LKM Gapoktan Tani Mandiri di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal.
Baca juga: OJK Jateng dan DIY Inisiasi Pembentukan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa
Baca juga: Hindari Jeratan Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cerdas Pilih Pinjaman dan Investasi
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Bambang W Budiawan menyebutkan, pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK per 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha (empat koperasi yang telah disebutkan), terhitung sejak 5
Januari 2023," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/1/2023).
Adapun keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada 10 Januari 2023.
Dipaparkan Bambang lebih lanjut, seiring pencabutan izin usaha keempat koperasi lembaga keuangan mikro tersebut, ada empat hal yang menjadi ketetapan OJK.
Pertama, yakni keempat koperasi LKM itu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Kedua, pengurus diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Ketiga, penyelesaian hak dan kewajiban koperasi itu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
"Keempat, pengurus (keempat) koperasi lembaga keuangan (itu) dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," imbuhnya. (*)
Baca juga: Di Kabupaten Semarang, Siswa Boleh Bawa Lato-lato ke Sekolah, Asalkan Seperti Ini
Baca juga: INSTRUKSI Disdikbud Kota Tegal: Pelajar Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah
Baca juga: Ayo Siapa Minat! Besok Sabtu Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan
Baca juga: Pemohon SIM Makin Dimanja di Satlantas Polres Batang, Nunggu Antrian Bisa Sambil Baca Buku
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemalang
OJK
Izin Usaha Koperasi
gapoktan
Bambang W Budiawan
Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya
ekonomi bisnis
Lembaga Keuangan Mikro
Yunita Bisa Hemat Rp14 Juta via Pameran Wisata di Semarang, Tahun Depan Berencana Liburan ke Jepang |
![]() |
---|
BPR BKK Mulai Terapkan Layanan Digitalisasi Melalui QRIS |
![]() |
---|
Promo Tarif Khusus KA Cakrabuana, Tiket Eksekutif Purwokerto-Jakarta Cuma Bayar Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Pegadaian: Deposito Emas Makin Diminati, 6 Bulan Bukukan Saldo 1,28 Ton |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Ingin Bermitra dengan Semua BPR di Kota Semarang, Apa Keuntungannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.