Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

Izin Usaha Dicabut, 4 Koperasi LKM Gapoktan di Pemalang, OJK: Berlaku Sejak 5 Januari 2023

Pencabutan 4 izin usaha koperasi di Pemalang itu berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK per 5 Januari 2023.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/BAMBANG P JATMIKO
Logo OJK. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 4 koperasi di Jawa Tengah.

Adapun keempat koperasi itu yakni Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya, dan Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri.

Keempat koperasi itu beralamat di Kabupaten Pemalang.

LKM Gapoktan Ragil Jaya beralamat di Desa Jurangmangu Kecamatan Pulosari, LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring.

LKM Gapoktan Tani Karya di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, dan LKM Gapoktan Tani Mandiri di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal.

Baca juga: OJK Jateng dan DIY Inisiasi Pembentukan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa

Baca juga: Hindari Jeratan Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cerdas Pilih Pinjaman dan Investasi

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Bambang W Budiawan menyebutkan, pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK per 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha (empat koperasi yang telah disebutkan), terhitung sejak 5
Januari 2023," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/1/2023).

Adapun keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada 10 Januari 2023.

Dipaparkan Bambang lebih lanjut, seiring pencabutan izin usaha keempat koperasi lembaga keuangan mikro tersebut, ada empat hal yang menjadi ketetapan OJK.

Pertama, yakni keempat koperasi LKM itu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Kedua, pengurus diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, penyelesaian hak dan kewajiban koperasi itu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

"Keempat, pengurus (keempat) koperasi lembaga keuangan (itu) dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," imbuhnya. (*)

Baca juga: Di Kabupaten Semarang, Siswa Boleh Bawa Lato-lato ke Sekolah, Asalkan Seperti Ini

Baca juga: INSTRUKSI Disdikbud Kota Tegal: Pelajar Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah

Baca juga: Ayo Siapa Minat! Besok Sabtu Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan

Baca juga: Pemohon SIM Makin Dimanja di Satlantas Polres Batang, Nunggu Antrian Bisa Sambil Baca Buku

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved