Berita Kudus
Inilah Sosok Ulliya Pengusaha Cantik Kudus yang Namanya Dicatut untuk Utang di BPR Dananta
Inilah sosok Ulliya Evanawati sosok pengusaha cantik asal Kudus yang namanya dicatut untuk utang bank.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Inilah sosok Ulliya Evanawati sosok pengusaha cantik asal Kudus yang namanya dicatut untuk utang bank.
Ia kini telah melaporkan kasus yang menjeratnya itu ke Polres Kudus.
Gara-gara pencatutan nama itu BI Checkingnya merah sehingga ia gagal beli mobil Fortuner.
Ulliya merupakan pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus.
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Utang, Pengusaha Asal Kudus Gagal Beli Fortuner karena BI Checking Merah
Baca juga: Terjerat Utang Karena Kalah Judi, Bendahara Desa Santong Nekat Tukar BLT Pakai Uang Palsu
Baca juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Manfaatkan Layanan SLIK OJK
Kasus yang menjeratnya bermula saat ia menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta.
Meski tak pernah mengajukan pinjaman di BPR tersebut, nyatanya namanya tertulis punya tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.
Hal itu diketahui Ulliya saat hendak mengajukan pinjaman untuk beli mobil pada akhir 2021.
Saat itu dia mau beli mobil seharga Rp 120 juta, tapi saat proses pengajuan ditolak karena dalam BI checking dia tercatat sebagai debitur dan memiliki tanggungan pinjaman yang tidak dicicil senilai Rp 45 juta di BPR Dananta.
Tentu dia kaget karena dia sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu di BPR tersebut.
"Mengetahui hal tersebut terus saya konfirmasi ke karyawan BPR Dananta, katanya ada kesalahan sistem."
"Kemudian dijanjikan beberapa hari nama saya akan bersih di BI Checking," kata Eva, sapaan akrabnya, Jumat (13/1/2023).
Berhubung pengajuan kredit mobil ditolak, akhirnya uang muka dikembalikan.
Selang beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2022 Eva mau mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Di situ nyaris diterima pengajuan pinjamannya, namun ternyata kembali gagal karena di BI Checking namanya buruk dan masih memiliki tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.
"Saya konfirmasikan lagi ke karyawan BPR Dananta, ternyata jawabannya masih sama. Katanya kesalahan sistem," kata Eva.
Terakhir, dia mau mengajukan pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Fortuner, ternyata nama di BI checking masih belum bersih. Kontan dia gagal membeli Toyota Fortuner VRZ.
Sudah beberapa kali pengajuan pinjamannya ditolak karena nama BI checking buruk, akhirnya Eva mengadukan masalah pada kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati.
Menurut Larasati, terakhir dicek nama kliennya di BI checking ternyata masih belum bersih. Pengecekan terakhir dilakukan pada 4 Januari 2023.
Memang kliennya pernah menjadi nasabah BPR Dananta. Pada 2014 Eva tercatat sebagai nasabah BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe 19 A Kudus.
Eva tercacat sebagai nasabah program tabungan Taseda selama satu tahun setengah.
Kemudian pada 2021 Eva kembali tercatat sebagai nasabah di BPR yang sama dengan program Taseda, namun tidak diikuti sampai purna karena tidak ada yang mengutip tabungan di rumah.
Program tersebut diikuti Eva karena ada iming-iming hadiah undian yang dilakukan enam bulan sekali.
Di sisi lain, pada awal dia menjadi nasabah karena ada kawannya yang bekerja di BPR Dananta.
"Namun belakangan malah dia tercatat sebagai debitur di BPR Dananta. Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman," kata Larasati.
Yang mencurigakan lagi, kata Larasati, nama kliennya tercatat sebagai debitur di BPR Dananta dengan agunan sertifikat rumah atas nama Kasimah warga Wandankemiri Kudus.
Padahal Wandankemiri masuknya wilayah Grobogan.
Dari hasil penelusuran pinjaman tersebut sudah dicicil enam kali. Pembayar cicilannya pun tiga orang yang berbeda.
"Klien saya tidak kenal dengan Kasimah pemilik agunan," kata dia.
Karena kliennya dirugikan dan diduga menjadi korban pencatutan nama untuk pinjaman, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kudus.
Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan BPR Dananta termasuk para direkturnya.
Pekan ini, katanya, juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan dan ahli pidana.
"Dugaan kami ada oknum dari BPR Dananta yang menyalahgunakan nama klien kami," kata Laras.
Meski demikian, pihak BPR Dananta masih belum bisa dikonfirmasi.
Pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada direktur BPR Dananta dan telepon tidak ada respons. (*)
Rekam Jejak Pelarian Pelaku Penikaman Kakak Beradik di Kudus Hingga Tewas: Kehabisan Bekal di NTB |
![]() |
---|
Sinergi Pemkab Kudus-Kanwil Kemenkumham: Lahirkan Program Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa |
![]() |
---|
Dapur Jorok MBG Kudus Disorot Wakil Bupati Bellinda, Sampah Menumpuk dan Dikerubungi Lalat |
![]() |
---|
Kenduren Massal Hari Jadi, Kudus Kota Toleransi yang Harus Terus Dirawat dan Dijaga |
![]() |
---|
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.