Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curhat Jadi Korban Pelecehan, Dua Siswi Ini Malah Dicabuli Kepala Sekolah di Ruang UKS

Kepala sekolah AT (50) tega mencabuli dua siswinya usai mendengarkan curhat mereka mendapat pelecehan seksual dengan dalih pemeriksaan.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Dua siswi NV (12) dan AS (12) menjadi korban pencabulan usai melaporkan dirinya mendapatkan pelecehan seksual dari teman sebayanya.

Akhirnya, pelaku AT (50), seorang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang siswinya.

Pelaku mencabuli kedua siswanya tersebut di Ruang UKS.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Santriwati di Kamar Mandi Masjid Deli Serdang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AT, warga Kecamatan Way Serdang ini ditahan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.

Awal mula kasus

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.

"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo, Sabtu.

Peristiwa bermula saat kedua korban ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan teman sebaya mereka di sekolah.

Lantas, AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.

Namun, bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," ujar dia.

Pelaku ditangkap polisi

Atas peristiwa yang dialaminya, kedua korban pun mengadu ke orangtua mereka ke Mapolres Mesuji.

Baca juga: Pencabulan Ojol Terhadap Bocah 7 Tahun di Sumatera Selatan, Korban Direkam Pakai Ponsel Buat Koleksi

selanjutnya, pelaku ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pencabulan Kepsek di Ruang UKS, 2 Siswi SMP Disuruh Buka Baju, Bermula Ingin Mengadu Dilecehkan Teman"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved