Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Polda Jateng Efektifkan Tilang Elektronik Dilengkapi Tilang Manual, Ini Tanggapan Warga

Tilang manual diterapkan lagi mulai Januari 2023. Polri memberlakukan tilang manual beriringan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Capt foto / Iwan Arifianto
Polisi memerintahkan kelengkapan surat dari pengedara motor yang melintas di Jalan Kaligawe , Genuk, kota Semarang. 

"Karena orangtua waktu itu juga ingin saya bikin SIM dulu baru boleh pakai motor. Kalau tidak punya ya tidak boleh jauh-jauh perginya," ucapnya.

Sebelum membuat SIM, Lukman sudah mempelajari bagaimana cara agar lolos ujian SIM. Benar saja, satu kali percobaan dirinya lolos untuk mendapatkan SIM.

"Alhamdulillah langsung bisa lolos. Sebelum itu saya belajar dulu. Banyak tanya ke teman yang sudah punya SIM. Memang kebanyakan pakai calo. Tapi ada juga yang lolos murni tanpa bantuan siapapun," terangnya.

Hingga saat ini pun Lukman tidak pernah terkena tilang polisi. Dirinya saat ada razia juga lebih percaya diri karena merasa memiliki surat lengkap.

"Apa enaknya naik kendaraan tidak punya SIM dan STNK. Lebih baik begini. Toh juga demi kebaikan bersama," pungkasnya. (tim-bersambung)

Baca juga: Satu Lagi Cerita Apes Korban Perumahan, Danang Dijanjikan Balik Nama Sertifikat Setelah Bayar Lunas

Baca juga: Pabrik Kayu CV Camal Putra Wonosobo Terbakar, Titik Awal Api di Ruang Oven

Baca juga: Jelang Porprov Jateng 2023, Sekda Ajak Masyarakat Sukseskan Kegiatan

Baca juga: 68 Motor Berknalpot Brong Disita, Pengendara Didenda Tilang, Hasil Razia di Tawangmangu Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved