Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satu Lagi Cerita Apes Korban Perumahan, Danang Dijanjikan Balik Nama Sertifikat Setelah Bayar Lunas

Korban penipuan perumahan  di wilayah wanara Timur Pedurungan terus bertambah.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Korban penipuan perumahan  di wilayah wanara Timur Pedurungan terus bertambah. Satu persatu korban melaporkan pihak pengembang perumahan ke polisi. 

Kali ini korban perumahan Danang Sribantoro Primasto mengalami nasib apes yang sama dengan tiga korban lainnya yakni Linawati, Faisol, dan Imam Wahyudi. Lokasi tanah kavlingnya satu blok dengan ketiga korban tersebut.

Dia menuturkan  membeli kavling di wilayah itu pada bulan Agustus 2020 dengan cara mengangsur selama satu tahun langsung ke pengembang perumahan.

"Angsuran selesai pada tahun 2021 senilai Rp 267 juta," tuturnya, Senin (16/1/2023).

Setelah cicilan lunas rentang waktu 2 hingga 3 bulan, dia dijanjikan pihak pengembang akan mendapat sertifikat. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak pengembang.

"Saya membeli tanah itu transfer ke pemilik perumahan itu. Namun hingga saat ini belum ada balik nama atau pemecahan sertifikat tanah," ujarnya.

Menurutnya, alasan sertifikat tanah belum bisa dibalik nama karena pihak pengembang belum melakukan pelunasan pemilik lahan. Pihaknya dalam Minggu ini akan melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang.

"Bukti-bukti sudah kami siapkan tinggal nanti menyusun surat pengantar. Bukti-buktinya resi pembayaran, kuitansi, fomulir pemesanan, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PIJB) yang dibuat notaris pengembang perumahan," tutur dia.

Sebelumnya terdapat dua korban yang tertipu membeli  kapling serta rumah di perumahan jalan Wanara Timur Pedurungan yakni Faisol dan Imam Wahyudi.

Danang Sribantoro Primasto mendatangi tanah kavling yang dibelinya di perumahan wilayah Wanara Timur Pedurungan. Dia merupakan korban penipuan perumahan abal-abal di wilayah itu.
Danang Sribantoro Primasto mendatangi tanah kavling yang dibelinya di perumahan wilayah Wanara Timur Pedurungan. Dia merupakan korban penipuan perumahan abal-abal di wilayah itu. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Keduanya telah membayar  kontan lokasi rumah idaman namun belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat tanah.

Korban perumahan Faisol mengaku di perumahan itu hanya membeli kapling. Awalnya dirinya membeli rumah itu setelah melihat promosi di internet. 

"Saya beli karena harganya murah. Terus pengembangnya kata marketing sangat kompeten," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Faisol membeli tunai  tanah di lokasi itu pada bulan Mei 2021 seharga Rp 230 juta. Dirinya dijanjikan sertifikat tanah keluar enam bulan setelah pelunasan. 

"Saya tunggu hingga bulan Desember tidak kabar. Setelah saya cari tahu ternyata tanah yang saya beli bermasalah. Ternyata tanah itu belum dilunasi oleh developernya. Tapi yang dijual developer itu sudah laku semua," tuturnya.

Menurutnya, untuk membeli kavling dirinya harus menjual rumah miliknya di wilayah Meteseh. Dirinya ingin memiliki rumah dekat dengan pusat kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved