Berita Semarang
Satu Lagi Cerita Apes Korban Perumahan, Danang Dijanjikan Balik Nama Sertifikat Setelah Bayar Lunas
Korban penipuan perumahan di wilayah wanara Timur Pedurungan terus bertambah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Korban penipuan perumahan di wilayah wanara Timur Pedurungan terus bertambah. Satu persatu korban melaporkan pihak pengembang perumahan ke polisi.
Kali ini korban perumahan Danang Sribantoro Primasto mengalami nasib apes yang sama dengan tiga korban lainnya yakni Linawati, Faisol, dan Imam Wahyudi. Lokasi tanah kavlingnya satu blok dengan ketiga korban tersebut.
Dia menuturkan membeli kavling di wilayah itu pada bulan Agustus 2020 dengan cara mengangsur selama satu tahun langsung ke pengembang perumahan.
"Angsuran selesai pada tahun 2021 senilai Rp 267 juta," tuturnya, Senin (16/1/2023).
Setelah cicilan lunas rentang waktu 2 hingga 3 bulan, dia dijanjikan pihak pengembang akan mendapat sertifikat. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak pengembang.
"Saya membeli tanah itu transfer ke pemilik perumahan itu. Namun hingga saat ini belum ada balik nama atau pemecahan sertifikat tanah," ujarnya.
Menurutnya, alasan sertifikat tanah belum bisa dibalik nama karena pihak pengembang belum melakukan pelunasan pemilik lahan. Pihaknya dalam Minggu ini akan melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang.
"Bukti-bukti sudah kami siapkan tinggal nanti menyusun surat pengantar. Bukti-buktinya resi pembayaran, kuitansi, fomulir pemesanan, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PIJB) yang dibuat notaris pengembang perumahan," tutur dia.
Sebelumnya terdapat dua korban yang tertipu membeli kapling serta rumah di perumahan jalan Wanara Timur Pedurungan yakni Faisol dan Imam Wahyudi.

Keduanya telah membayar kontan lokasi rumah idaman namun belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat tanah.
Korban perumahan Faisol mengaku di perumahan itu hanya membeli kapling. Awalnya dirinya membeli rumah itu setelah melihat promosi di internet.
"Saya beli karena harganya murah. Terus pengembangnya kata marketing sangat kompeten," ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Faisol membeli tunai tanah di lokasi itu pada bulan Mei 2021 seharga Rp 230 juta. Dirinya dijanjikan sertifikat tanah keluar enam bulan setelah pelunasan.
"Saya tunggu hingga bulan Desember tidak kabar. Setelah saya cari tahu ternyata tanah yang saya beli bermasalah. Ternyata tanah itu belum dilunasi oleh developernya. Tapi yang dijual developer itu sudah laku semua," tuturnya.
Menurutnya, untuk membeli kavling dirinya harus menjual rumah miliknya di wilayah Meteseh. Dirinya ingin memiliki rumah dekat dengan pusat kota.
Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba: Dinkes Semarang Bagikan Tips Jitu Cegah ISPA |
![]() |
---|
2.300 Pasien TBC di Semarang Belum Sembuh, Dinas Kesehatan Ungkap Kendala Terbesar |
![]() |
---|
Kasus Demam Dengue di Semarang Capai 3.490 dalam 9 Bulan, 3 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Rumah Pompa Senilai Rp 5 Miliar Dibangun di Semarang, Target Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Akhmad Fauzi Larut dalam Syair Maulid Ad-Diba'i di Masjid Agung Kauman Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.