Berita Jateng
Penjelasan Polisi Soal Kasus 6 Pemuda Brebes Perkosa 1 Gadis Berakhir Damai, Ada Keterlibatan LSM
Polisi angkat bicara terkait kasus 6 pemuda memperkosa gadis 15 tahun namun berujung damai.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polisi angkat bicara terkait kasus 6 pemuda memperkosa gadis 15 tahun namun berujung damai.
Diketahui kasus itu ternyata dimediasi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanpa melibatkan polisi.
Kini kepolisian dituntut untuk menuntaskan kasus pemerkosaan yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah tersebut.
Diketahui pemerkosaan terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Brebes Diperkosa 6 Pemuda Berujung Damai, Polisi Akan Usut Tuntas
Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 6 Pemuda Tetangganya di Brebes, Kasus Berakhir Damai
Baca juga: Tak Berani Lapor Polisi, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Brebes Oleh 6 Pemuda Berakhir Damai
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti."
"Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.
Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.
“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).
Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.
Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.
Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan.
Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.
Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/grafis-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)