Berita Regional

17 Orang Pekerja Resmi Jadi Tersangka Diduga Provokator Kasus Kerusuhan PT GNI

Sedikitnya 17 orang pekerja lokal ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.

Editor: raka f pujangga
Kompas.tv
Kerusuhan yang terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PALU - Sedikitnya 17 orang pekerja lokal ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

Dari hasil penyidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, 17 orang tersangka itu diduga sebagai provokator sehingga semuanya dikenakan pasal perusakan dan pembakaran.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ke-17 orang tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Morut tersebut dikenakan pasal perusakan dan pembakaran aset perusahaan PT GNI.

Baca juga: Geger di PT GNI: Seleb TikTok Tewas Terbakar hingga Bentrokan Pekerja, Jokowi Minta Usut Tuntas

Didik menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk 17 orang karyawan lokal yang telah ditetapkan tersangka dan sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.

"Perkembangan situasi pascarusuh di PT GNI Morowali Utara hingga hari ini sudah sangat kondusif, aktivitas perusahaan sudah berjalan," ujar dia dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng pada Rabu (18/1/2023).

"Untuk 17 orang tersangka yang ditahan dikenakan pasal perusakan dan pembakaran," ungkap Didik.

Baca juga: Bentrokan 2 Kelompok Buruh PT GNI Tewaskan 2 Pekerja Lokal dan 1 TKA, Berikut Fakta-faktanya

Kabidhumas menjelaskan, mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dari 17 Tersangka yang ditahan,16 orang dengan pasal perusakan ancaman 5 tahun kurungan penjara, sementara 1 orang tersangka dikenakan pasal pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Morowali Utara Dijerat Pasal Perusakan dan Pembakaran"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved