Berita Regional
17 Orang Pekerja Resmi Jadi Tersangka Diduga Provokator Kasus Kerusuhan PT GNI
Sedikitnya 17 orang pekerja lokal ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.
TRIBUNJATENG.COM, PALU - Sedikitnya 17 orang pekerja lokal ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
Dari hasil penyidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, 17 orang tersangka itu diduga sebagai provokator sehingga semuanya dikenakan pasal perusakan dan pembakaran.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ke-17 orang tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Morut tersebut dikenakan pasal perusakan dan pembakaran aset perusahaan PT GNI.
Baca juga: Geger di PT GNI: Seleb TikTok Tewas Terbakar hingga Bentrokan Pekerja, Jokowi Minta Usut Tuntas
Didik menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk 17 orang karyawan lokal yang telah ditetapkan tersangka dan sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
"Perkembangan situasi pascarusuh di PT GNI Morowali Utara hingga hari ini sudah sangat kondusif, aktivitas perusahaan sudah berjalan," ujar dia dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng pada Rabu (18/1/2023).
"Untuk 17 orang tersangka yang ditahan dikenakan pasal perusakan dan pembakaran," ungkap Didik.
Baca juga: Bentrokan 2 Kelompok Buruh PT GNI Tewaskan 2 Pekerja Lokal dan 1 TKA, Berikut Fakta-faktanya
Kabidhumas menjelaskan, mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dari 17 Tersangka yang ditahan,16 orang dengan pasal perusakan ancaman 5 tahun kurungan penjara, sementara 1 orang tersangka dikenakan pasal pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," jelasnya. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Morowali Utara Dijerat Pasal Perusakan dan Pembakaran"
Nenek Penjual Kue Keliling Dianiaya ASN sampai Tulang Pinggulnya Retak, Kini Hanya Bisa Berbaring |
![]() |
---|
Pria Ini Bawa Kue Ulang Tahun ke Kantor Polisi Peringati 4 Tahun Laporannya Tak Kunjung Diproses |
![]() |
---|
Keluarga Histeris saat Jenazah Mahasiswa Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Toraja |
![]() |
---|
Seekor Harimau Ditemukan Mati Kena Jerat Babi di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Nenek 82 Tahun Kena Tipu Tim Medis Gadungan, Tak Sadar Harta Puluhan Juta di Rumah Dikuras |
![]() |
---|