Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa

Dari keluarga pelaku yang hendak dinikahkan bahkan sempat meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan segala keperluannya.

Istimewa Polres Brebes
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. 

Dia mengatakan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp 200 juta. 

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi."

"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," ungkapnya. 

Baca juga: Orangtua Pelaku Pemerkosaan di Brebes Laporkan LSM BPPI, Tak Terima Sudah Bayar Anak Tetap Dipenjara

Pada pemberitaan sebelumnya, gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh 6 orang yang merupakan tetangganya, pada Desember 2022. 

Kasus tersebut viral setelah dilakukannya mediasi damai oleh LSM di rumah Kepala Desa. 

Meski begitu, Polres Brebes telah menetapkan para pelaku pemerkosaan tersebut sebagai tersangka di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). 

Ada enam orang, satu dewasa dan lima masih di bawah umur. 

Mereka adalah AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18). (*)

Baca juga: Mbak Etik Merayu Pengusaha Muda Berinvestasi di Blora, Begini Respon Hipmi Jateng

Baca juga: Perkuat Layanan Mini 3Store di Pedesaan, Tahun Ini Tambah 6 Lokasi 3Kiosk di Jawa Tengah

Baca juga: Perhatian Pemkot Tegal Terhadap Penyandang Disabilitas, Fasilitasi Pelatihan dan Carikan Pekerjaan

Baca juga: Berapa Banyak RTLH Dipugar Tahun Ini di Pekalongan? Tahun Lalu Ada 482 Unit

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved