Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa

Dari keluarga pelaku yang hendak dinikahkan bahkan sempat meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan segala keperluannya.

Istimewa Polres Brebes
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM. 

Awalnya ada kesepakatan untuk menikahkan korban kepada salah satu pelaku.  

Tetapi rencana itu gagal setelah adanya keterlibatan LSM yang ingin mendamaikan dengan pemberian uang kompensasi. 

Ketua RT, Tarmudi (50) bercerita, pemerkosaan itu terjadi akhir tahun lalu pada Selasa (27/12/2022). 

Setelah kejadian itu, terjadilah musyawarah untuk mencari titik temu antara keluarga para pelaku dan keluarga korban. 

Baca juga: 6 Pemuda Perkosa Gadis di Brebes, LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta, Keluarga Korban Dapat 30 Juta

Baca juga: Sempat Dibawa ke Bogor, Korban Pemerkosaan 6 Pemuda di Brebes Kini di Rumah Aman, Begini Kondisinya

"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku." 

"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023). 

Tarmudi mengatakan, korban dan pelaku yang ditunjuk sudah bersedia dinikahkan. 

Dari keluarga pelaku yang hendak dinikahkan bahkan sempat meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan segala keperluannya. 

Tetapi sehari setelah kesepakatan, datang LSM ke rumah keluarga korban, pada Rabu (28/12/2022).

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum." 

"Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya. 

Baca juga: Polres Brebes Selidiki Dugaan Pemerasan dan Penipuan Oknum LSM ke Keluarga Pelaku Pemerkosaan 

Setelah itu, menurut Tarmudi, keesokan harinya sekelompok LSM itu mendatangi rumah Kepala Desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk, pada Kamis (29/12/2022) malam. 

LSM tersebut mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi dengan surat kuasa.

Ia juga ikut menyaksikan karena mengikuti pertemuan tersebut. 

Dia mengatakan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp 200 juta. 

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi."

"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," ungkapnya. 

Baca juga: Orangtua Pelaku Pemerkosaan di Brebes Laporkan LSM BPPI, Tak Terima Sudah Bayar Anak Tetap Dipenjara

Pada pemberitaan sebelumnya, gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh 6 orang yang merupakan tetangganya, pada Desember 2022. 

Kasus tersebut viral setelah dilakukannya mediasi damai oleh LSM di rumah Kepala Desa. 

Meski begitu, Polres Brebes telah menetapkan para pelaku pemerkosaan tersebut sebagai tersangka di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). 

Ada enam orang, satu dewasa dan lima masih di bawah umur. 

Mereka adalah AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18). (*)

Baca juga: Mbak Etik Merayu Pengusaha Muda Berinvestasi di Blora, Begini Respon Hipmi Jateng

Baca juga: Perkuat Layanan Mini 3Store di Pedesaan, Tahun Ini Tambah 6 Lokasi 3Kiosk di Jawa Tengah

Baca juga: Perhatian Pemkot Tegal Terhadap Penyandang Disabilitas, Fasilitasi Pelatihan dan Carikan Pekerjaan

Baca juga: Berapa Banyak RTLH Dipugar Tahun Ini di Pekalongan? Tahun Lalu Ada 482 Unit

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved