Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Kisah Pensiunan Polisi di Batang Keluhkan Sulit Mencari Keadilan Saat Lapor Dugaan Penipuan 

Agustanto (64) pensiunan polisi merasa kesulitan mencari keadilan sejak 2021. Statusnya sebagai purnawirawan itu juga tidak memudahkannya.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Agustanto saat menunjukkan rumah tipe 50 dengan no C3, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Agustanto (64) pensiunan polisi merasa kesulitan mencari keadilan sejak 2021.

Statusnya sebagai purnawirawan itu juga tidak memudahkannya mengurus persoalan hukum, hal itu ia rasakan saat melaporkan dugaan penipuan oleh pengembang perumahan ke Mapolres Batang

"Saya lapor sejak 2021, tapi sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutannya, saat melapor,saya malah disuruh cari bukti sendiri yang mana seharusnya kepolisian bisa membantu mencarinya," tutur warga Kauman Batang itu,Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kenalkan Layanan E-Berpadu Kepada Masyarakat, Cara Lain PN Batang Wujudkan Peradilan Digital

Baca juga: Video Kronologi Tawuran Untuk Konten Berujung Maut di Batang, 14 Anggota Geng Jadi Tersangka

Persoalannya bermula saat dirinya dan sang istri mencari rumah tinggal.

Pasangan suami istri itu pun tertarik melihat rumah di perumahan Kauman Residence.

"Awalnya kami tertarik membeli rumah tipe 50, tapi tidak jadi, lalu, atas nama istrinya, Sri Budiati (50), kami memilih membeli tipe 45 sesuai kemampuan keuangan, akhirnya membeli rumah bernomor D4 dan langsung bayar DP cash Rp 35 juta," ujarnya.

Agus mulai menaruh rasa curiga ketika pihak pengembang berulangkali meminta tambah DP.

Berdasarkan perhitungannya, total DP yang dibayarkannya tembus Rp 83 juta. 

Ia mengaku tidak mempermasalahkan itu karena ingin segera menempati rumahnya lantaran ia sudah menjual rumah sebelumnya.

Hingga akhirnya, ia menjalani akad kredit di BTN dengan cicilan sebesar Rp 2,3 juta per bulan yang cukup besar. 

"Cicilan itu tidak sesuai brosur cicilan tipe 45, lalu saat akad kredit, tidak disebutkan posisi rumah, waktu itu saya diam saja,"imbuhnya. 

Kecurigaannya bertambah karena selama dua tahun lebih, ia tidak menerima dokumen jual belinya.

Pihak pengembang sama sekali tidak memberinya dokumen. 

Agus pun harus ke notaris hingga diberi salinan dari BTN, ternyata salinan dokumen akad kredit yang diterimanya menyebut dirinya mencicil rumah bernomor C3 yang notabene bertipe 50.

Perbedaan rumah cukup jauh, tipe 50 memiliki dua lantai, sementara 45 hanya satu lantai. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved