Berita Kudus

Pemkab Kudus Bakal Optimalkan Fasilitas Kawasan Industri Hasil Tembakau 

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, pada 2022 lalu sudah dilakukan beberapa pembangunan tambahan gedung produksi di KIHT.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: m nur huda
Istimewa
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, pada 2022 lalu sudah dilakukan beberapa pembangunan tambahan gedung produksi di KIHT. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini sudah memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Desa Megawon, Kecamatan Jati.

Pada 2023 ini, Pemerintah Kudus melakukan ekspansi dengan membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.

Lahirnya KIHT dan SIHT nantinya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha rokok golongan kecil. 

Mereka pelaku usaha rokok, tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membangun sebuah pabrik, namun cukup membayar uang sewa gudang produksi di KIHT dan SIHT saja. Sehingga alokasi dana yang ada bisa diprioritaskan untuk mengembangkan produksi rokok. 

Baca juga: FOKUS: Rob dan Pembiaran Eksploitasi Air Tanah

Baca juga: FOKUS: Eksploitasi dan Minimnya Suplai Air Bersih

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, pada 2022 lalu sudah dilakukan beberapa pembangunan tambahan gedung produksi di KIHT.


Tahun ini, juga disediakan anggaran untuk merehab gedung-gedung produksi yang sudah ada. Sementara pembangunan akan difokuskan pada gedung SIHT. 


"Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah memang serius mengembangkan sektor usaha di bidang rokok. KIHT dan SIHT ini kami bangun untuk memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha rokok kecil, supaya terus berkembang," terangnya, Kamis (19/1/2023).


Dia menyebut, hadirnya pabrik rokok mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar di Kota Kretek.


Pemerintah daerah bakal mengoptimalkan penuh KIHT dan SIHT yang dibangun dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).


Gudang-gudang produksi yang tersedia di KIHT dan SIHT hanya bisa disewa oleh perusahaan rokok golongan 3, yaitu perusahaan dengan modal usaha yang tidak besar. 


"Untuk pembangunan SIHT akan dilakukan segera mungkin di tahun 2023 ini. Anggarannya sudah ada, tinggal diproses," tuturnya. (ADV/SAM)
 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved