Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sekolah Bantah Keluarkan Paksa Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Kepsek: Saya Justru Melindungi

Sekolah tempat AA (12) yang menjadi korban rudapaksa empat kakek membantah mengeluarkan paksa siswi kelas 1 SMP tersebut

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Kepala sekolah, Agus Widodo saat ditemui Tribunbanyumas.com, Kamis (19/1/2023) memberikan keterangan siswi soal korban pemerkosaan. 

Orangtua akhirnya menyepakati usulan pihak sekolah.

Dari situlah disepakati dimutasi ke kejar Paket B, dan orangtua juga menerima.

Orangtua korban lantas membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan mencontoh draf yang telah dibuat pihak sekolah.

Surat pernyataan itu sebagai syarat administrasi mutasi ke Paket B.

"Kami siap memfasilitasi menghubungkan dengan penyelenggara Paket B," jelasnya.

Menurutnya solusi tersebut yang paling memungkinkan diambil. 

"Seandainya ada opsi cuti sementara, justru mengkhawatirkan mental anak ketika masuk kembali.

Kalau masuk lagi, yang pertama adalah mental anak, itu nyaman atau tidak.

Dimutasi ke Paket B Saya justru melindungi anak tersebut," ungkapnya.

Para pelaku pencabulan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Para pelaku pencabulan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). (Ist. Polresta Banyumas.)

Sebelumnya sempat diberitakan sudah jatuh tertimpa tangga begitu nasib malang yang menimpa AA (12) seorang siswi asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang menjadi korban rudapaksa empat orang kakek.

Ayah dari korban, Nasum mengatakan usai menjadi korban sampai hamil 3 bulan korban saat ini sudah tidak lagi bersekolah. 

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan saat ini ada satu tambahan tersangka atas kasus tersebut. 

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek. 

Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.

Kasatreskrim mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved