Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tata Ruang Kota Semarang Masih Bermasalah, Pilus: Banyak Pengembang Menyengsarakan Penghuninya

Walaupun sudah berizin, biasanya Pemkot Semarang lepas kontrol, lepas pantauan, sehingga persyaratan yang dipenuhi tidak dilakukan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel Semarang, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang lebih serius melakukan pengawasan tata ruang.

Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan. 

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pengawasan harus lebih diperketat, terutama di wilayah Semarang atas.

Misalnya pembangunan perumahan ataupun pengembangan lainnya. 

Baca juga: Incar Potensi di Semarang, Artis Ari Wibowo Buka Pusat Kuliner di Kota Lama

Baca juga: Harga Tomat Turun, Misal di Pasar Peterongan Semarang, Kini Rp 8 Ribu per Kilogram

"Kam beri masukan tata ruang harus diseriusi, khususnya wilayah atas supaya ke depan penataan lahan teratur."

"Walaupun sudah berizin, biasanya lepas kontrol, lepas pantauan, sehingga persyaratan yang dipenuhi tidak dilakukan," ujar Pilus, sapaannya, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel Semarang, Kamis (19/1/2023). 

Pilus menekankan, Distaru Kota Semarang sebenarnya sudah melakukan pemetaan terkait zona mana saja yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun.

Para pengembang juga mengajukan izin untuk pengembangan perumahan.

Hanya saja, menurut dia, masih banyak pengembang nakal yang menyalahi aturan. 

"Aturan diiyakan tapi praktiknya bermasalah."

"Pengembang pergi, yang nanggung risiko pembeli rumah."

"Perlu ketegasan dari Pemkot Semarang agar pengembang-pengembang tidak menyengsarakan penghuni atau pembeli," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023). 

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Petakan Potensi TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024

Baca juga: Penderita Gangguan Kejiwaan Lakukan Vandalisme, Begini Pesannya Buat Polisi di Semarang

Pilus melanjutkan, pengembang juga harus memenuhi aturan yang berlaku.

Misalnya mematuhi aturan luasan lahan yang dikembangkan, menyediakan fasilitas umum di antaranya ruang terbuka hujau, pemakaman, dan embung. 

"Kenyaataannya tidak ditaati."

"Mereka melanggar aturan yang sudah ditentukan."

"Dampaknya tentu pada Semarang bagian bawah," ucapnya. 

Selain tata ruang, subdrainase di setiap lingkungan perumahan harus diperhatikan.

Meskipun sungai di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sudah dinormalisasi, bisa saja terjadi banjir jika drainase lingkungan tidak lancar.  

"Memang banjir yang kemarin ini bareng dengan pasang air luat, jadi agak lama surutnya."

"Tapi, kalau drainase lingkungan sudah dibenahi dan diatur, sungai mengalir lancar meskipun dibarengi rob."

"Ini bisa diatasi menggunakan pompa sambil menunggu tanggul laut selesai dibangun, tentu bisa mengurai banjir," terangnya. (*)

Baca juga: Berapa Banyak RTLH Dipugar Tahun Ini di Pekalongan? Tahun Lalu Ada 482 Unit

Baca juga: Merespon Usulan Jabatan 9 Tahun Kades, PPDI Karanganyar: Tetaplah Mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014

Baca juga: Kenalkan Layanan E-Berpadu Kepada Masyarakat, Cara Lain PN Batang Wujudkan Peradilan Digital

Baca juga: Karyawan JJ Spa dan Reflexologi Tegal yang Gelapkan Rp 1,5 Miliar Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved