Berita Nasional
UPDATE Kasus Suap Hakim MA, Komisaris Independen PT Wika Beton Dicegah Bepergian Keluar Negeri
KPK mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pihak keimigrasian membenarkan telah menerima permintaan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap dua orang dalam enam bulan ke depan.
Kedua sosok yang dicegah sesuai data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto serta Windy Yunita Ghemary peserta kompetisi Indonesian Idol 2014.
Terkhusus Dadan, disinyalir ada kaitannya dengan kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta
KPK mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.
Dadan dicegah terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mulanya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.
Namun, Ali enggan menyebutkan identitas dua pihak dari swasta yang dicekal tersebut.
“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, kedua orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Januari 2023.
Ali menuturkan, pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Tujuannya, agar mereka tetap berada di Indonesia ketika dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian.
Baca juga: Lampu Lobi Tiba-Tiba Padam saat KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta
“Sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan tentu ini pencegahan pertama untuk 6 bulan ke depan,” ujar Ali.
Adapun perpanjangan pencegahan akan dilakukan jika masih dibutuhkan oleh penyidik.
Terpisah, Subkoorinator Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Ahmar Nursaleh membenarkan KPK telah mencegah dua orang bepergian keluar negeri.
Mereka adalah Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary, peserta kompetisi Indonesian Idol 2014.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
PT Wika Beton
Ali Fikri
KPK
Dadan Tri Yudianto
KSP Intidana
Windy Yunita Ghemary
Mahkamah Agung
Ahmar Nursaleh
Theodorus Yosep Parera
Eko Suparno
Heryanto Tanaka
5 Oktober Hari TNI: 80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Simak Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Sinergi Kemenham dan Pemprov Jateng Perkuat Pembentukan Kantor Wilayah Baru dan Fasilitas Gedung |
![]() |
---|
Kisruh Beda Data Subsidi Elpiji, Menkeu Purbaya: Angkanya Sama, Hanya Beda Cara Pandang |
![]() |
---|
Ini Identitas 9 Korban Tewas Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 54 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tampang Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Cuma Lulusan SMP dan Anak Yatim Piatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.