Berita Nasional

UPDATE Kasus Suap Hakim MA, Komisaris Independen PT Wika Beton Dicegah Bepergian Keluar Negeri

KPK mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pihak keimigrasian membenarkan telah menerima permintaan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap dua orang dalam enam bulan ke depan.

Kedua sosok yang dicegah sesuai data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto serta Windy Yunita Ghemary peserta kompetisi Indonesian Idol 2014.

Terkhusus Dadan, disinyalir ada kaitannya dengan kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta

KPK mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.

Dadan dicegah terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mulanya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.

Namun, Ali enggan menyebutkan identitas dua pihak dari swasta yang dicekal tersebut.

“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan, kedua orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Januari 2023.

Ali menuturkan, pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Tujuannya, agar mereka tetap berada di Indonesia ketika dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian.

Baca juga: Lampu Lobi Tiba-Tiba Padam saat KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta

“Sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan tentu ini pencegahan pertama untuk 6 bulan ke depan,” ujar Ali.

Adapun perpanjangan pencegahan akan dilakukan jika masih dibutuhkan oleh penyidik.

Terpisah, Subkoorinator Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Ahmar Nursaleh membenarkan KPK telah mencegah dua orang bepergian keluar negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved