Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Ini Dua Sasaran Utama Tilang Manual di Karanganyar, ETLE Tetap Diberlakukan

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, dapat menjangkau pelanggaran kasat mata yang tidak dapat terdeteksi menggunakan sistem ETLE.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES KARANGANYAR
Polisi mengangkut sepeda motor knalpot brong ke dalam bak truk seusai menggelar razia di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (15/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar kembali menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai awal tahun ini. 

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menyampaikan, anggota telah melakukan penilangan kendaraan secara manual, utamanya terhadap pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, kendaraan overload, kelengkapan kendaraan, dan lainnya.

Kendati demikian, penilangan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE tetap diberlakukan.

"Kami sudah mulai tilang manual lagi, khususnya kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023). 

Baca juga: Bahas Persiapan Penilaian KKPHAM Tahun 2023, Setda Karanganyar Berkunjung Ke Kemenkumham Jateng

Baca juga: CFD Colomadu Karanganyar Diliburkan Pekan Ini, Bertepatan Rangkaian Acara Satu Abad NU

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, terangnya, dapat menjangkau pelanggaran kasat mata yang tidak dapat terdeteksi menggunakan sistem ETLE.

Di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga saat ini ada dua titik yang telah dipasang ETLE statis.

Seperti di Kecamatan Tasikmadu dan Colomadu.

Di sisi lain ada pula ETLE mobile. 

"Adanya tilang manual dapat menjangkau pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong dan kendaraan overload," terangnya. 

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menambahkan, sejumlah sepeda motor knalpot brong telah ditindak oleh jajaran Satlantas, baik itu di kawasan wisata maupun sekitar perkotaan. 

"Ada 24 motor knalpot brong yang ditilang dan diamankan saat menindaklanjuti aduan dari masyarakat."

"Warga sekitar merasa terganggu dengan adanya pemuda yang nongkrong dan trek-trekan di sekitar Waduk Lalung," imbuhnya. (*)

Baca juga: 876 Warga Kota Semarang Daftar Panwaslu Kelurahan, Berikut Jumlah Rinciannya di Tiap Kecamatan

Baca juga: Penerimaan Mahasiswa Baru IAIN Kudus Dimulai, Buka Empat Jalur, Berikut Ini Perinciannya

Baca juga: Rochim Malu Jika Jalan Rusak Utamanya Kawasan Wisata, Komisi C DPRD Kudus Lakukan Ini

Baca juga: 93.652 SPPT PBB Kota Pekalongan Mulai Dicetak, Februari 2023 Didistribusikan Kepada Wajib Pajak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved