Berita Nasional

Daftar Pengelolaan Zakat Ilegal dan Berizin yang Dirilis Kementerian Agama

Terdapat 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin atau ilegal sebagaimana dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang didata hingga Januari 2023.

Editor: m nur huda
DREAMTIME
Ilustrasi zakat - Terdapat 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin atau ilegal sebagaimana dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang didata hingga Januari 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdapat 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin atau ilegal sebagaimana dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang didata hingga Januari 2023.

Pada tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin yang ditulis Sabtu (21/1/2023).

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

Iklan untuk Anda:  Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
 
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved