Berita Internasional
Inilah Sosok Muhammad Said Jemaah Indonesia Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Pelecehan di Depan Kakbah
Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon.
Muhammad Said diketahui meremas payudara jemaah asal Lebanon saat tawaf di depan kakbah.
Lalu siapakah sosok Muhammad Said yang divonis dua tahun penjara itu?
Muhammad Said (26) merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Vonis penjara dan denda 50 ribu riyal itu diberikan Pengadilan Arab Saudi kepada pelaku yang terjadi pada saat tawaf di Mekah pada November 2022 lalu.
Pelaku disebut telah menempelkan badannya ke belakang dan memegang dada korban.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.
Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.
"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.
Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.
"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.
Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.
"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu," kata dia.
"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.
Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.
Aturan Baru di Terengganu Malaysia: Pria Tidak Salat Jumat Dipenjara 2 Tahun dan Didenda Rp10,7 Juta |
![]() |
---|
Suasana Mencekam saat Mesin Pesawat Meledak di Udara, Penumpang Kirim Pesan Perpisahan ke Keluarga |
![]() |
---|
Daftar 4 Negara Sudah Bisa Bayar Pakai QRIS: Jepang Terbaru, China Segera Menyusul? |
![]() |
---|
Rekaman Mengerikan Banjir Monsoon di Pakistan, Ratusan Orang dilaporkan Tewas |
![]() |
---|
Kakek 76 Tahun Tewas Setelah Teperdaya AI yang Pura-Pura Jadi Wanita Mengajak Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.