Berita Internasional

Inilah Sosok Muhammad Said Jemaah Indonesia Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Pelecehan di Depan Kakbah

Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon. 

Editor: galih permadi
Birminghammail
kakbah 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon

Muhammad Said diketahui meremas payudara jemaah asal Lebanon saat tawaf di depan kakbah. 

Lalu siapakah sosok Muhammad Said yang divonis dua tahun penjara itu? 

Muhammad Said (26) merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Vonis penjara dan denda 50 ribu riyal itu diberikan Pengadilan Arab Saudi kepada pelaku yang terjadi pada saat tawaf di Mekah pada November 2022 lalu. 

Pelaku disebut telah menempelkan badannya ke belakang dan memegang dada korban.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah  Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu," kata dia.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved