Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

ASN Jadi Anggota PPK, Ketua KPU Blora: Mereka Wajib Bikin Surat Pernyataan Kesanggupan

Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, KPU Kabupaten Blora mengatakan hingga saat ini belum ada.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, M Khamdun. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Blora, M Khamdun saat ditemui Tribunjateng.com seusai pelantikan 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora, Selasa (24/1/2023).

Khamdun mengungkapkan, hal tersebut hasil koordinasi terakhir pihaknya dengan BKD Kabupaten Blora terkait permasalahan double job tersebut.

"Bahwa mereka yang berprofesi sebagai ASN dihadirkan, kemudian diminta untuk membuat pernyataan yang substansinya itu jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara Pemilu terganggu sebagai ASN," jelas M Khamdun.

Baca juga: Logo Buatan Guru SMK Cordova Margoyoso Pati Bakal Jadi Lambang Resmi IAI Khozinatul Ulum Blora

Ditegaskannya, surat pernyataan tersebut menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing.

Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada.

"Sampai saat ini belum, masih lanjut, dan bersedia mengisi surat pernyataan," ujar M Khamdun kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/1/2023).

Ditambahkannya, surat pernyataan itu wujud lahiriah dari komitmen dan dari hati.

Hal itu sebagai alat pengikat agar komitmen mereka semakin kuat dan tidak saling merugikan, baik sebagai ASN maupun penyelenggara Pemilu.

"Tentu kami akan lihat perjalanannya, yang sekarang menjadi ASN kemudian melanggar janji di pernyataan itu, kami akan lihat pelanggarannya."

"Sampai berdampak wajib diberhentikan, kami berhentikan," tambah M Khamdun.

Baca juga: Kali Pertama di Blora, Anggota PPS Dilantik Serentak di Alun-alun, Totalnya Capai 885 Orang

Terkait apakah ada ASN yang juga menjadi PPS, pihaknya belum mengetahui secara detail.

"Pendaftarnya ada, tapi kami tidak punya data berapa yang diterima."

"Yang lolos sampai 9 besar ada."

"Apakah mereka terpilih, kami belum punya datanya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved