Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

ASN Jadi Anggota PPK, Ketua KPU Blora: Mereka Wajib Bikin Surat Pernyataan Kesanggupan

Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, KPU Kabupaten Blora mengatakan hingga saat ini belum ada.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, M Khamdun. 

"Karena data yang naik ke kami belum teridentifikasi ASN," kata Khamdun.

Sebelumnya, Kabid Pendidikan, Pelatihan, dan Pembinaan Pegawai BKD Kabupaten Blora, Muhamad Muniri mengatakan, pihaknya telah memanggil para ASN yang telah dilantik menjadi PPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan atau klarifikasi dari pimpinan ASN yang bersangkutan.

"Kami panggil dan klarifikasi, baik itu yang memberikan izin, yaitu atasannya, ataupun yang bersangkutan (ASN yang dilantik menjadi PPK, red)," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/1/2023).

Selain untuk klarifikasi, pihaknya juga akan menanyakan alasan mengikuti PPK, padahal masih bertugas menjadi ASN.

Baca juga: 50 Desa di Blora Belum Penuhi Kuota, Rekrutmen Anggota Panwaslu Diperpanjang 3 Hari

"Apakah ASN bersangkutan bisa menjamin tidak akan meninggalkan jam-jam kerja, meninggalkan kewajibannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Muniri mengungkapkan, saat ini telah meminta stafnya untuk mengidentifikasi, berapa orang yang ikut menjadi PPK.

Baik itu dari unsur PNS ataupun PPPK.

Identifikasi itu juga akan mencari ASN tersebut ditempatkan pada posisi mana.

Setelah identifikasi, pihaknya akan meminta untuk membuatkan surat panggilan klarifikasi.

"Konsekuensinya nanti setelah klarifikasi."

"Apakah akan tetap bertahan atau mundur, atau ada konsekuensi lainnya," lanjutnya. (*)

Baca juga: Apel Perdana Kombes Fannky Ani Sugiharto Jabat Kapolresta Cilacap, Ingatkan Anggota Bijak Bermedsos

Baca juga: 69 Anggota PPS Dilantik, Retno Nina Khoiriyah Termuda di Kota Salatiga, Usianya 19 Tahun

Baca juga: Kapasitas TPA Tanjungrejo Kudus Menipis, Sehari Capai 120 Ton Sampah, PKPLH Usul Perluasan 4 Hektare

Baca juga: Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, 39 Desa di Jepara Perpanjang Pendaftaran Panwaslu, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved