Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

ASN Jadi Anggota PPK, Ketua KPU Blora: Mereka Wajib Bikin Surat Pernyataan Kesanggupan

Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, KPU Kabupaten Blora mengatakan hingga saat ini belum ada.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, M Khamdun. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Blora, M Khamdun saat ditemui Tribunjateng.com seusai pelantikan 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora, Selasa (24/1/2023).

Khamdun mengungkapkan, hal tersebut hasil koordinasi terakhir pihaknya dengan BKD Kabupaten Blora terkait permasalahan double job tersebut.

"Bahwa mereka yang berprofesi sebagai ASN dihadirkan, kemudian diminta untuk membuat pernyataan yang substansinya itu jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara Pemilu terganggu sebagai ASN," jelas M Khamdun.

Baca juga: Logo Buatan Guru SMK Cordova Margoyoso Pati Bakal Jadi Lambang Resmi IAI Khozinatul Ulum Blora

Ditegaskannya, surat pernyataan tersebut menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing.

Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada.

"Sampai saat ini belum, masih lanjut, dan bersedia mengisi surat pernyataan," ujar M Khamdun kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/1/2023).

Ditambahkannya, surat pernyataan itu wujud lahiriah dari komitmen dan dari hati.

Hal itu sebagai alat pengikat agar komitmen mereka semakin kuat dan tidak saling merugikan, baik sebagai ASN maupun penyelenggara Pemilu.

"Tentu kami akan lihat perjalanannya, yang sekarang menjadi ASN kemudian melanggar janji di pernyataan itu, kami akan lihat pelanggarannya."

"Sampai berdampak wajib diberhentikan, kami berhentikan," tambah M Khamdun.

Baca juga: Kali Pertama di Blora, Anggota PPS Dilantik Serentak di Alun-alun, Totalnya Capai 885 Orang

Terkait apakah ada ASN yang juga menjadi PPS, pihaknya belum mengetahui secara detail.

"Pendaftarnya ada, tapi kami tidak punya data berapa yang diterima."

"Yang lolos sampai 9 besar ada."

"Apakah mereka terpilih, kami belum punya datanya."

"Karena data yang naik ke kami belum teridentifikasi ASN," kata Khamdun.

Sebelumnya, Kabid Pendidikan, Pelatihan, dan Pembinaan Pegawai BKD Kabupaten Blora, Muhamad Muniri mengatakan, pihaknya telah memanggil para ASN yang telah dilantik menjadi PPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan atau klarifikasi dari pimpinan ASN yang bersangkutan.

"Kami panggil dan klarifikasi, baik itu yang memberikan izin, yaitu atasannya, ataupun yang bersangkutan (ASN yang dilantik menjadi PPK, red)," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/1/2023).

Selain untuk klarifikasi, pihaknya juga akan menanyakan alasan mengikuti PPK, padahal masih bertugas menjadi ASN.

Baca juga: 50 Desa di Blora Belum Penuhi Kuota, Rekrutmen Anggota Panwaslu Diperpanjang 3 Hari

"Apakah ASN bersangkutan bisa menjamin tidak akan meninggalkan jam-jam kerja, meninggalkan kewajibannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Muniri mengungkapkan, saat ini telah meminta stafnya untuk mengidentifikasi, berapa orang yang ikut menjadi PPK.

Baik itu dari unsur PNS ataupun PPPK.

Identifikasi itu juga akan mencari ASN tersebut ditempatkan pada posisi mana.

Setelah identifikasi, pihaknya akan meminta untuk membuatkan surat panggilan klarifikasi.

"Konsekuensinya nanti setelah klarifikasi."

"Apakah akan tetap bertahan atau mundur, atau ada konsekuensi lainnya," lanjutnya. (*)

Baca juga: Apel Perdana Kombes Fannky Ani Sugiharto Jabat Kapolresta Cilacap, Ingatkan Anggota Bijak Bermedsos

Baca juga: 69 Anggota PPS Dilantik, Retno Nina Khoiriyah Termuda di Kota Salatiga, Usianya 19 Tahun

Baca juga: Kapasitas TPA Tanjungrejo Kudus Menipis, Sehari Capai 120 Ton Sampah, PKPLH Usul Perluasan 4 Hektare

Baca juga: Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, 39 Desa di Jepara Perpanjang Pendaftaran Panwaslu, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved