Berita Nasional

Eks Kepala BPKH: Calon Haji Sudah Ditunda Keberangkatannya, Malah Diminta Biaya Tambahan

Mantan Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bersinggungan dengan prinsip keadilan.

Editor: m nur huda
ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Masjidil Haram Mekkah disterilisasi dari Virus Corona. Pemerintah Arab Saudi melakukan pelarangan kegiatan ibadah umroh. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bersinggungan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, banyak calon jemaah haji yang sudah membayar 15 tahun lalu tetapi harus menanggung tambahan biaya.

"Pastinya banyak jemaah yang sudah membayar dan seharusnya berangkat misalnya tahun 2022 eh kok disuruh bayar lagi," ucap Anggito dalam diskusi virtual membahas kenaikan biaya haji ditinjau melalui Istitha'ah, Senin (23/1).

Baca juga: Soal Kenaikan Biaya Haji, Anggito Abimanyu: Kok Tiba tiba 70 Persen Biaya Sendiri

Anggito menuturkan, belum lagi 50 persen jemaah yang sudah mendapatkan kursi haji tahun 2020 ditunda karena Covid-19.

Calon jemaah haji tersebut sudah ditunda keberangkatan haji dan justru diminta membayar biaya tambahan.

"Ini aspek keadilan dan apakah pantas tambahan Rp69 juta sehingga calon jemaah haji harus mencari uang sebesar itu dalam waktu yang singkat," tukas Anggito.

Lebih lanjut, mantan Direktur Jenderal Haji & Umrah Kementerian Agama mengatakan kenaikan biaya perjalanan haji sebaiknya dinilai dari aspek kewajaran berdasarkan Istitha'ah.

Anggito menuturkan bahwa tentunya setiap jemaah haji ingin kenaikan harga yang terbaik paling tidak di kisaran Rp8 juta sampai Rp12 juta.

"Wajar itu sesuai Istitha'ah ya nanti ditimbang-timbang saja berapa angka kenaikan yang wajar sesuai kemampuan," tuturnya.

Dia menambahkan hal yang masih kontroversi yakni perhitungan nilai manfaat apakah sama seperti perbankan di mana nasabahnya mendapatkan imbal hasil syariah.

Atau berapa yang dihasilkan oleh BPKH kemudian yang dibagikan kepada jemaah.

"Jadi ini masih kontroversi sebetulnya bisa berakhir hal yang kontroversi apabila dana haji sudah masuk virtual account (VA)," ungkapnya.

Dengan masuknya dana haji ke virtual account, Anggito memandang nilai manfaat akan lebih jelas kurangnya berapa.

Namun, kendalanya infrastruktur di Indonesia masuk belum memadai untuk menggunakan virtual account.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved