Berita Regional

Kecewa Istrinya Sering Selingkuh, Ayah Tiri di Bandung Balas Dengan Perkosa Dua Anak Bersamaan

Dua anak berusia 16 dan 13 tahun diperkosa ayah tirinya sejak tahun 2017, pelaku melampiaskan nafsunya karena istrinya selingkuh dengan pria lain.

Editor: raka f pujangga
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Dua anak remaja berusia 16 dan 13 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak tahun 2017.

Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah korban pemerkosaan melaporkan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.

Marah dengan tindakan suaminya yang berinisial MRS (30), pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku pemerkosaan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kabur Ke Jakarta, Oknum Wartawan Abal-abal Kasus Pemerasan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tertangkap

MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.

"Salah satu korban melapor ke ibu kandung telah diperlakukan layaknya hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).

Aswin menyebut, dalam aksinya pelaku kerap memaksa kedua korban dan mengancamnya untuk memuaskan nafsunya.

Korban yang tertekan pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.

"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.

Dari keterangan MRS, dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran sakit hati telah diselingkuhi istrinya atau ibu korban.

"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.

MRS mengaku dua korban pun disetubuhi pelaku sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.

"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.

Baca juga: 1 DPO Terkait Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap di Jakarta Timur, 1 Lagi Masih Buron

Aksi pemerkosaan itu merupakan bentuk pelampiasan pelaku terhadap istrinya yang pernah bermain dengan pria lain hingga keluar kota.

"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Ayah di Bandung Perkosa 2 Anak Tiri Selama 6 Tahun"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved