Berita Semarang
Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen
Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.
"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)
Baca juga: Apa Itu Kartu Putih dalam Sepakbola? Pertama Kali Digunakan Pada Laga Benfica vs Sporting Lisbon
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 25 Januari 2023, Libra Semua Sesuai Rencana
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lifetime Ben and Ben
Baca juga: 70 Persen Masyarakat Kota Semarang Sudah Bisa Lakukan Booster Kedua
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Masih Ada Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan di Semarang, Kepala Disnakar: Kami Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Dikembangkan di Semarang, Potensi Produksi Padi Biosalin Bisa Capai 126 Ton |
![]() |
---|
Bahaya TPA Ilegal di Brown Canyon Semarang, Walhi Jateng: Ancaman Kanker dan Polusi Air Tanah |
![]() |
---|
Satria Pelajar SD Semarang Hidupkan Boneka Dengan Bercerita Hingga Meraih Banyak Piala |
![]() |
---|
Kota Semarang Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.