Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen

Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023). 

Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.

"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)

Baca juga: Apa Itu Kartu Putih dalam Sepakbola? Pertama Kali Digunakan Pada Laga Benfica vs Sporting Lisbon

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 25 Januari 2023, Libra Semua Sesuai Rencana

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lifetime Ben and Ben

Baca juga: 70 Persen Masyarakat Kota Semarang Sudah Bisa Lakukan Booster Kedua

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved