Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Kuat Maruf Almarhum J Bayari Sekolah Anaknya hingga Ricky Menyesal Tidak Jujur dari Awal
Dalam pleidoinya, terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Joshua
Kasus ini pun, diakuinya, telah membuat anak dan istrinya terpukul.
"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.
Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.
Irwan menuturkan melalui pleidoi itu diharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan.
Menyesal Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Sementara itu, terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) yang juga dituntut 8 tahun penjara, membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Air mata RR tidak terbendung saat bersumpah dihadapan majelis hakim. Ricky mengaku menyesal tidak jujur dari awal dan telah mengikuti skenario versi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dia memendam rasa hati yang berkecamuk karena tidak menyampaikan peristiwa yang sebenarnya yaitu penembakan terhadap Brigadir J. "Saya merasa gelisah, tertekan, dan tidak tenang karena saya tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Itu terjadi setiap kembali dari pemeriksaan," kata RR.
Ricky mengatakan terpaksa berbohong karena statusnya sebagai ADC atau ajudan Ferdy Sambo.
Dia melakukan itu sebab posisinya sebagai bawahan yang tinggal di rumah pimpinannya.
Ricky baru menceritakan hal yang sebenarnya ketika dimasukkan ke Patsus (penempatan khusus bagi anggota polri yang disanksi) kemudian dijadikan tersangka dan ditahan.
"Di patsus saya diminta untuk membaca ayat Al Qur’an, setelah itu saya menuliskan testimoni peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga," ucap Ricky.
"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," imbuhnya.
RR menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada ibu kandungnya karena harus ikut memikirkan ujian sangat berat yang dialami anaknya.
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.