Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Minta Maaf kepada Ayahnya yang Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer menyebut, ayahnya telah kehilangan pekerjaan lantaran ia terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Kolase Tribun Jakarta
Bharada E 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer: Pa, Maafkan Icad karena Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan..."

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hingga Namanya Dibersihkan ke Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved