Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Jateng Imbau Calon Jemaah Siapkan Dana Tambahan

Kementerian Agama RI mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 69 juta.

YouTube/Ar Rahman
Suasana Masjidil haram Mekkah Arab Saudi, Minggu (3/7/2022) - Sejumlah 20 jemaah haji Indonesia meninggal di Tanah Suci Mekkah akibat hipertensi dan penyakit jantung di musim Haji 2022 ini. 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Kementerian Agama RI mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 69 juta.

Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

Jika dibandingkan biaya haji di tahun sebelumnya, maka usulan biaya haji tahun ini yang mencapai Rp 69 juta mengalami kenaikan cukup signifikan hingga 73 persen. Di mana, biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39,89 juta.

Plt Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto mengatakan kenaikan biaya ibadah haji menjadi hal yang pasti akan terjadi.

"Tahun kemarin 39 juta. Kalau sekarang diusulkan 69 juta. Tapi itu kan masih sebatas usulan. Nanti akan dicek lagi kesesuaiannya," katanya, Kamis (26/1/2023).

Terhadap potensi kenaikan tersebut, pihaknya mengimbau kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini untuk menyiapkan dana tambahan.

Saat ini, kata dia, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini telah membayar Rp 25 juta. 

Adapun besaran biaya tersebut telah dibayarkan calon jemaah saat mendaftar haji periode pendaftaran tahun 2012.

"Kalau sesuai usulan Pak Menteri, Rp 69 juta ini diberlakukan bagi jamaah yang mendaftar di tahun 2012. Mereka di awal sudah setor Rp 25 juta. Jadi nanti tinggal menambah kurang lebih Rp 45 juta, kalau jadi naik segitu," sambungnya.

Pihaknya menjelaskan, penyelenggaraan haji di Indonesia selama ini dibantu subsidi atau potongan biaya dari hasil optimalisasi nilai manfaat. 

Sementara, uang yang dibayarkan calon jemaah haji saat mendaftar dengan nominal Rp 25 juta, akan dikelola oleh Kemenag RI untuk investasi. 

Lalu hasilnya digunakan kembali untuk memangkas biaya haji mereka. 

“Rencana Menag tahun ini adalah 70 persen dibayar oleh jemaah, yang 30 persen dibayar dari dana optimalisasi nilai manfaat," tambahnya.

Selain itu, menurutnya skema subsidi pembiayaan haji harus proporsional. 

Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 40:60 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 40 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved