Berita Narkotika
Nasib Oknum Polisi di NTB, Terlibat Edarkan Narkoba, Ditemukan 10 Paket Sabu Saat Penggerebekan
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Mataram Jadi Tersangka Peredaran Narkoba"
Baca juga: Cerita Kepanikan Tim Arema FC, Bus Dihujani Batu Hingga Batako, Saat Tinggalkan Markas PSS Sleman
Baca juga: Wagub Taj Yasin Minta Perusahaan di Jateng Sediakan Ruang Pemeriksaan Ibu Hamil, Ini Maksudnya
Baca juga: Program Gadai Peduli Tembus 14 Ribu Nasabah se Karesidenan Pati, Omzet Mencapai Rp 18 Miliar
Baca juga: PKL Pasar Induk Wonosobo Ditertibkan, Petugas Gabungan Sasar Pedagang Jualan di Trotoar Depan Toko
| Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
|
|---|
| Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
|
|---|
| 2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
|
|---|
| Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Humas-Polresta-Cilacapkjfasasd.jpg)