Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Seleksi Pengisian 3 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar Kembali Dibuka, Sudah Ada 8 Pendaftar

Pemkab Karanganyar membuka kembali seleksi terbuka pengisian 3 kepala dinas yang masih mengalami kekosongan jabatan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ agus iswadi
Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar membuka kembali seleksi terbuka pengisian 3 kepala dinas yang masih mengalami kekosongan jabatan.

Pengisian 3 jabatan kepala dinas tersebut meliputi Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Diskominfo dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Adapun sebelumnya BKPSDM telah membuka pendaftaran pengisian 3 jabatan tersebut pada akhir 2022 lalu. Akan tetapi jumlah pendaftar belum memenuhi syarat ketentuan setelah dilakukan perpanjangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto menyampaikan, pendaftaran dan penerimaan berkas telah dimulai pada Jumat (20/1/2023) dan akan berakhir pada Jumat (27/1/2023).

"Sampai hari ini baru 8 yang mendaftarkan diri. 3 pendaftar di Disparpora, 3 pendaftar di Diskominfo dan 2 pendaftar staf ahli," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (27/1/2023).

Dia menuturkan, sesuai syarat ketentuan minimal jumlah pendaftar dalam satu formasi sebanyak 3 orang. Dari 3 formasi yang dibuka hanya formasi staf ahli yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar.

Suprapto menerangkan, batas waktu pendaftaran dan penerimaan berkas akan berakhir pada Jumat malam.

Setelah masa pendaftaran dan penerimaan berkas, lanjutnya, tahapan berikutnya yakni seleksi administrasi. Tahap verifikasi, pengecekan dan pemeriksaan berkas lamaran akan dilakukan hingga Sabtu (28/1/2023). Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin (30/1/2023).

Kendati demikian, apabila syarat minimal jumlah pendaftar dalam satu formasi belum memenuhi ketentuan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

"Tapi apabila setelah diperpanjang tetap ada 2 pendaftar tetap bisa dilanjutkan prosesnya," ucap Suprapto. (Ais).

Baca juga: Implementasikan Merdeka Belajar, SMA 1 Kudus Belajar Pembuatan Pupuk Kompos bersama FP UMK

Baca juga: Warga Tambaklorok Semarang Berharap Pembangunan Sheet Pile Segera Di Mulai.

Baca juga: Selip di Tikungan saat Hujan Deras, Pemotor Tabrak Pembatas Jalan hingga Tewas di TKP Kecelakaan

Baca juga: Pemkab Purbalingga Mulai Cadangkan Anggaran Untuk Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved