Berita Regional

7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC di Malang Ditangkap Polisi, Terancam Hingga 10 Tahun Penjara

Polresta Malang Kota mengumumkan 7 tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC di Malang, setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Editor: raka f pujangga
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Para tersangka perusakan kantor Arema FC saat digelandang masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC di Malang, setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Arema FC Ingin Bubar dan Mengundurkan Diri dari Liga 1? Tidak Semudah Itu Ferguso

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit Malang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).

"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampit berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," lanjutnya.

Baca juga: FAKTA Bus Arema FC Dilempari Batu di Sleman, Wiebie Dwi Andriyas: Kami Lapor PT LIB Adalah Hoaks

Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.

Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Serta Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Malang.

Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.

"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai," ujarnya.

Baca juga: Kanjuruhan Belum Usai, Arek Malang Serang Kantor Arema FC Hingga Tiga Orang Terluka Dilarikan ke RS

"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian.

"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC di Malang, Pelaku Bertambah?

Sumber: Tribun Jatim
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved