Berita Kudus
Ongkos Haji Naik Mencapai Rp 69,1 Juta, Bupati Hatopo Khawatir Jemaah Tidak Bisa Melunasi
Bupati Kudus HM Hartopo berharap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak memberatkan masyarakat.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo berharap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak memberatkan masyarakat.
Hal itu menyusul adanya usulan dari Kementerian Agama bahwa Bipih 1444 hijriah/2023 masehi yang harus ditanggung jemaah mencapai Rp 69,1 juta.
"Ini kenaikan harga (ongkos naik haji) baru dikonsultasikan," kata Hartopo, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Penyebab Biaya Haji Naik Menurut Kemanag, Pengelolaan Individu Jadi Perusahaan di Arab Saudi
Hartopo mengatakan, berkaitan dengan usulan Bipih yang harus ditanggung jemaah mencapai Rp 69,1 juta belum tentu jemaah mampu melunasi.
"Apakah mampu atau tidak melunasinya. Tentunya masalah harga banyak yang waiting list, kita belum tahu apakah mereka bisa melunasi," kata dia.
Untuk merumuskan angka Bipih tahun ini pemerintah pusat berencana koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Sebab, kata Hartopo, kalau memang ongkos yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 69,1 juta itu terbilang memberatkan.
Baca juga: Pendaftar Haji di Jepara Tidak Terpengaruh Wacana Kenaikan Biaya Haji
"Orang Islam harus memenuhi rukun Islam kelima bagi yang mampu. Insyaallah bisa yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
Diketahui, untuk jumlah sementara kuota jemaah haji asal Kudus yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini sebanyak 1.275 jemaah.
Jumlah itu belum pasti, sebab ada beberapa faktor yang bisa mengubah jumlah kuota. (*)
Â
Penjualan Mukena Bordir Ichika di Kudus Melonjak 50 Persen di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Banjir Pesanan, Kue Keciput di Kudus Mulai Diproduksi Sejak H-1 Ramadan |
![]() |
---|
Banyak Formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kudus yang Tidak Ada Peminatnya |
![]() |
---|
3 Mahasiswa Asal Kudus Ini Juara Nasional Lomba Video Kesehatan, Hasil Meramu Fungsi Kantin |
![]() |
---|
Bea Cukai Kudus Sita 67 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara, Dijual Lewat e-Commerce |
![]() |
---|