Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Artikel Ilmiah Populer

Bahasa Inggris Dihapus dari Kurikulum SMP dan SMA, Why?

Baru-baru ini dunia Pendidikan dihebohkan dengan dikeluarkannya Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022.

Editor: galih permadi
IST
Oleh: Tri Pujiani dan Firman Sah 

TRIBUNJATENG.COM - Baru-baru ini dunia Pendidikan dihebohkan dengan dikeluarkannya Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022.

Salah satu pasalnya membahas tentang muatan wajib kurikulum, yaitu Pasal 81 Ayat 1 RUU Sisdiknas.

Dalam pasal ini, yang menjadi muatan wajib bagi jenjang Pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/ Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.

Dalam RUU ini tidak tercantum Mata Pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan wajib.

Hal ini membuat para praktisi Bahasa Inggris meradang.

The Association of Teaching English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN) secara tegas melayangkan protes terhadap RUU Sisdiknas ini.

TEFLIN menilai bahwa ketiadaan Bahasa Inggris dalam muatan wajib kurikulum akan berdampak pada tidak adanya acuan resmi untuk memunculkan Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya dalam struktur kurikulum sekolah.

Selain itu, hal ini akan berakibat pada ketertinggalan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia karena kurangnya kemampuan berkomunikasi di kancah internasional.

Terlebih lagi, hal ini juga akan menyebabkan peningkatan pengangguran khususnya dari lulusan Pogram Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

Entah apa yang sedang terjadi dalam dunia Pendidikan di Indonesia.

Di saat seruan go international digaungkan, kedudukan Mata Pelajaran Bahasa Inggris sebagai dasar kemampuan berkomunikasi dalam kancah internasional justru terus diusik.

Sebelumnya pada tahun 2013, melalui Permendikbud No. 67 tahun 2013, Mata Pelajaran Bahasa Inggris telah dihapuskan dari kurikulum Sekolah Dasar (SD). Tujuannya agar siswa Sekolah Dasar meningkatkan kemampuan penguasaan Bahasa Indonesia terlebih dahulu sebelum mempelajari Bahasa Asing.

Hal ini menimbulkan kesulitan bagi Guru Bahasa Inggris di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena memasuki bangku SMP siswa sama sekali belum mengenal Bahasa Inggris.

Belum juga selesai permasalahan penghapusan Bahasa Inggris dari kurikulum SD, saat ini peraturan diubah lagi. Dalam pertemuan dengan Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengajukan 10 usulan.

Usulan inilah yang menjadi dasar penyusunan RUU Sisdiknas versi Agustus tahun 2022. Satu dari 10 usulan tersebut terkait dengan penghapusan Mata Pelajaran Bahasa Asing sebagai muatan wajib dalam kurikulum SMP dan SMA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved