Berita Regional

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang Terancam Hukuman Kebiri

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang mendapat hukuman kebiri.

Editor: raka f pujangga
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan anak. 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang dihukum kebiri.

Setidaknya lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.

R (43), memperkosa anak perempuannya selama 7 tahun, sejak korban berusia 14 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Mengiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Dua Pemuda Lakukan Pencabulan Anak Remaja di Pekanbaru

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).

Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita

Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak. Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Semua tokoh harus saling terlibat, " ucapnya.

Polres Karawang menangkap R (43), ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Kamis (2/2/2023). R tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari informasi warga tentang seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirkan anak tetapi tidak diketahui sosok ayahnya.

Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca juga: Korban Pencabulan 3 Bocah SD di Mojokerto, Mengalami Trauma Tak Ingin Sekolah dan Keluar Rumah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved