Berita Regional
Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang Terancam Hukuman Kebiri
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang mendapat hukuman kebiri.
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang dihukum kebiri.
Setidaknya lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.
R (43), memperkosa anak perempuannya selama 7 tahun, sejak korban berusia 14 tahun hingga 20 tahun.
Baca juga: Mengiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Dua Pemuda Lakukan Pencabulan Anak Remaja di Pekanbaru
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.
"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).
Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita
Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak. Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.
"Semua tokoh harus saling terlibat, " ucapnya.
Polres Karawang menangkap R (43), ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Kamis (2/2/2023). R tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari informasi warga tentang seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirkan anak tetapi tidak diketahui sosok ayahnya.
Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Baca juga: Korban Pencabulan 3 Bocah SD di Mojokerto, Mengalami Trauma Tak Ingin Sekolah dan Keluar Rumah
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.