Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang Terancam Hukuman Kebiri

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang mendapat hukuman kebiri.

Editor: raka f pujangga
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan anak. 

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 di rumahnya di Kecamatan Batujaya.

Saat itu korban akan tidur tapi ada yang meraba-raba bagian sensitifnya hingga terjadi persetubuhan.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono .

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali. Dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Manfaatkan Situasi Rumah Sepi Saat Cabuli Siswi SMP Hingga 7 Kali di Kendari

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved