Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang Terancam Hukuman Kebiri

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang mendapat hukuman kebiri.

Editor: raka f pujangga
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan anak. 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang dihukum kebiri.

Setidaknya lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.

R (43), memperkosa anak perempuannya selama 7 tahun, sejak korban berusia 14 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Mengiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Dua Pemuda Lakukan Pencabulan Anak Remaja di Pekanbaru

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).

Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita

Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak. Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Semua tokoh harus saling terlibat, " ucapnya.

Polres Karawang menangkap R (43), ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Kamis (2/2/2023). R tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari informasi warga tentang seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirkan anak tetapi tidak diketahui sosok ayahnya.

Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca juga: Korban Pencabulan 3 Bocah SD di Mojokerto, Mengalami Trauma Tak Ingin Sekolah dan Keluar Rumah

Dari hasil pemeriksaan, kata  Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 di rumahnya di Kecamatan Batujaya.

Saat itu korban akan tidur tapi ada yang meraba-raba bagian sensitifnya hingga terjadi persetubuhan.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono .

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali. Dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Manfaatkan Situasi Rumah Sepi Saat Cabuli Siswi SMP Hingga 7 Kali di Kendari

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved